Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Current Text
Strategi pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi lindung dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:
a. mengendalikan dan menata perkembangan kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
b. melestarikan dan memulihkan kawasan yang berfungsi lindung;
c. mengembangkan dan memanfaatkan ruang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
d. mengembangkan dan mengelola sumber daya air secara terpadu berbasis wilayah sungai dan cekungan air tanah;
dan
e. mengembangkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas total wilayah, yang terdiri atas RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Your Correction
