Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, seluas 3.730 ha (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh hektare) terdiri atas: a. kawasan suaka alam; b. kawasan pelestarian alam; dan c. kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. (2) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas 632 ha (enam ratus tiga puluh dua hektare) terdiri atas: a. kawasan cagar alam seluas 12 ha (dua belas hektare) berada di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul; dan b. kawasan suaka margasatwa seluas 620 ha (enam ratus dua puluh hektare) berada di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo. (3) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas 2.401 ha (dua ribu empat ratus satu hektare) terdiri atas: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara a. taman nasional seluas 1.785 ha (seribu tujuh ratus delapan puluh lima hektare) di Kabupaten Sleman; b. taman hutan raya seluas 616 ha (enam ratus enam belas hektare) di Kabupaten Gunungkidul; dan c. taman wisata alam seluas 1 ha (satu hektare) terdapat di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. (4) Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas 696 ha (enam ratus sembilan puluh enam hektare) berada di Kabupaten Bantul dan wilayah perairan Samudra Hindia.
Your Correction