Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah penataan ruang DIY meliputi seluruh wilayah perencanaan DIY yang terletak pada posisi geografis antara 7.33’ - 8.12’ Lintang Selatan dan 110.00’ - 110.50’ Bujur Timur. (2) Wilayah perencanaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 550.008 ha (lima ratus lima puluh ribu delapan hektare) meliputi wilayah darat termasuk pulau- pulau kecil, wilayah laut, dan wilayah udara. (3) Wilayah perencanaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat luasan kawasan yang disesuaikan dengan tingkat ketelitian skala peta. (4) Wilayah perencanaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kota Yogyakarta; b. Kabupaten Sleman; c. Kabupaten Bantul; d. Kabupaten Kulon Progo; dan e. Kabupaten Gunungkidul. (5) Batas wilayah perencanaan DIY terdiri atas: a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah; b. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah; c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. (6) Wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (7) Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah udara yang berada di atas Wilayah DIY Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara yang meliputi udara di atas wilayah darat dan udara di atas wilayah laut. (8) Cakupan wilayah penataan ruang DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction