Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Bali.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
9. Sad Kerthi adalah upaya untuk menyucikan dan memuliakan jiwa/atman (Atma Kerthi), menyucikan dan memuliakan laut beserta pantai (Segara Kerthi), menyucikan dan memuliakan sumber air (Danu Kerthi), menyucikan dan memuliakan tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi), menyucikan dan memuliakan manusia (Jana Kerthi), serta menyucikan dan memuliakan alam semesta (Jagat Kerthi).
10. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
12. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
13. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
15. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses penentuan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
16. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
18. Rencana Tata Ruang, yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
20. Rencana Detail Tata Ruang, yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota.
21. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
22. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
23. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
24. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
25. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
26. Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
27. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan, atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
28. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
29. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
30. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana Wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
31. Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disingkat KSN adalah bagian Wilayah nasional yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah nasional di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup.
32. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
33. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
34. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
35. Kawasan Strategis Provinsi, yang selanjutnya disingkat KSP adalah bagian Wilayah Provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup.
36. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten/Kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
37. Pusat Kegiatan Nasional, yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa Provinsi.
38. Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan Perkotaan inti. Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan sebagai Kawasan Perkotaan disekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan.
39. Pusat Kegiatan Wilayah, yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota.
40. Pusat Kegiatan Lokal, yang selanjutnya disingkat PKL adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten/Kota atau beberapa kecamatan.
41. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa kelurahan/desa.
42. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya adalah Kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan gambut.
43. Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada Kawasan sekitarnya maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, erosi, dan pemeliharaan kesuburan tanah.
44. Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air, termasuk didalamnya Kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung antara lain Kawasan Suci, Kawasan Tempat Suci, Sempadan Pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, waduk dan jurang, serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
45. Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, campuhan, laut, dan pantai.
46. Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan disekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
47. Pura adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hyang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur.
48. Sempadan Pantai adalah Kawasan Perlindungan Setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan ketersediaan ruang untuk lalu lintas umum.
49. Sempadan Sungai adalah Kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
50. Kawasan Konservasi adalah bagian Wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
51. Kawasan Suaka Alam adalah Kawasan yang mewakili ekosistem khas yang merupakan habitat alami yang memberikan perlindungan bagi perkembangan flora dan fauna yang khas dan beraneka ragam.
52. Kawasan Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan tumbuhan keaneka ragaman beserta gejala ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
53. Kawasan Taman Nasional adalah Kawasan pelestarian alam yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, rekreasi, dan pendidikan.
54. Kawasan Taman Hutan Raya adalah Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuh-tumbuhan dan satwa alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan rekreasi.
55. Kawasan Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah Kawasan pelestarian alam darat maupun perairan yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
56. Kawasan Konservasi Perairan selanjutnya disingkat KKP adalah bagian dari Kawasan Konservasi yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
57. Kawasan Pencadangan Konservasi di laut adalah Kawasan Konservasi di laut yang belum ada penetapan dalam bentuk surat keputusan atau penetapan legal lainnya.
58. Kawasan Lindung Geologi adalah daerah tertentu yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
59. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
60. Kawasan Ekosistem Mangrove adalah Kawasan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
61. Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
62. Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
63. Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut, lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
64. Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
65. Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
66. Kawasan Perikanan adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya.
Termasuk di dalamnya Kawasan pengelolaan ekosistem pesisir.
67. Kawasan Pergaraman adalah Kawasan yang berkaitan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan garam.
68. Kawasan Pertambangan dan Energi adalah Kawasan pada permukaan tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta Kawasan panas bumi dan Kawasan pembangkitan tenaga listrik.
69. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
70. Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
71. Kawasan Permukiman adalah Kawasan yang merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
72. Kawasan Transportasi adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
73. Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan unsur kelembagaan pertahanan dan keamanan lainnya.
74. Badan Air adalah Air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
75. Zona Tunda (Holding Zone) adalah Kawasan yang belum disepakati peruntukannya pada saat penetapan peraturan daerah, dimana mekanisme penetapannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
76. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
77. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang selanjutnya disebut LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
78. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
79. Ruang Terbuka Hijau Kota, yang selanjutnya disingkat RTHK adalah ruang-ruang dalam kota dalam bentuk area/Kawasan maupun memanjang/jalur yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan/atau sarana kota, dan/atau pengaman jaringan prasarana, dan/atau budi daya pertanian.
80. Destinasi Pariwisata Daerah, yang selanjutnya disingkat DPD adalah hasil perwilayahan pembangunan kepariwisataan yang merupakan Kawasan geografis dengan cakupan sebagian Wilayah kabupaten dan/atau lintas kabupaten yang memiliki Kawasan-Kawasan pengembangan pariwisata nasional dan daerah, DTW berkualitas dan dikenal luas, berada pada jejaring pola kunjungan wisatawan, aksesibilitas, infrastruktur dan memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait, diwujudkan dalam Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
81. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, yang selanjutnya disebut KSPD adalah Kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi DTW, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
82. Kawasan Pengembangan Terpadu Daerah, yang selanjutnya disingkat KPTD adalah Kawasan Strategis Provinsi yang memiliki potensi pengembangan ekonomi wilayah dengan tema pengembangan campuran yang saling mendukung.
83. Daya Tarik Wisata, yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, hasil buatan manusia serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, yang dapat berupa Kawasan/hamparan, Wilayah desa/kelurahan, masa bangunan, bangun-bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalur wisata yang lokasinya tersebar di Wilayah Kabupaten/Kota.
84. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
85. Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development, yang selanjutnya disebut Kawasan TOD adalah Kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai Kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 m (empat ratus meter) sampai dengan 800 m (delapan ratus meter) dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi Pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
86. Arahan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam Rencana Rinci Tata Ruang.
87. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
88. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
89. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
90. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
91. Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
92. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.
93. Pelabuhan Perikanan Nusantara yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pelabuhan Perikanan kelas B untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
94. Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat PPI adalah Pelabuhan Perikanan kelas D untuk melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA.
95. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
96. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat DLKr adalah Wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
97. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
98. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS, adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
99. Pusat Listrik Tenaga yang selanjutnya disingkat PLT adalah infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
100. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
101. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV.
102. Gardu Induk yang selanjutnya disingkat GI merupakan pusat beban yang berfungsi untuk menyalurkan daya listrik dari suatu pusat listrik ke pusat beban atau dari satu pusat beban ke pusat beban lain melalui jaringan transmisi.
103. Sentral Telepon Otomat yang selanjutnya disingkat STO adalah tempat atau instalasi bangunan telepon otomat yang menjadi pusat atau penghubung jaringan telepon.
104. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat D.I. adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
105. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
106. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
107. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
108. Bhisama Kesucian Pura adalah norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma INDONESIA Pusat, sebagai pedoman pengamalan ajaran Agama Hindu tentang Kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara rinci dalam kitab suci.
109. Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
110. Wewidangan atau Wewengkon, yang selanjutnya disebut Wewidangan Desa Adat adalah Wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu.
111. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
112. Subak adalah organisasi tradisional dibidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada Masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
113. Bendega adalah lembaga tradisional dibidang kelautan dan perikanan pada masyarakat adat di Bali yang ada di wilayah pesisir, bersifat ekonomi, sosial, budaya dan religius yang secara historis terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan budaya dan kearifan lokal Bali.
114. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
115. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau berbentuk badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
RTRW Provinsi disusun berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana meliputi:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. konsistensi;
e. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
f. keterbukaan;
g. kebersamaan dan kemitraan;
h. perlindungan kepentingan umum;
i. kepastian hukum dan keadilan; dan
j. akuntabilitas.
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. Wilayah;
b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah;
c. rencana Struktur Ruang Wilayah;
d. rencana Pola Ruang Wilayah;
e. Kawasan Strategis Provinsi;
f. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan
h. partisipasi Masyarakat dan kelembagaan.
(1) Cakupan Wilayah perencanaan RTR Wilayah Provinsi dengan luas kurang lebih 1.474.097 ha (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh tujuh hektare) mencakup Ruang darat termasuk pulau- pulau kecil dan Wilayah Perairan Pesisir.
(2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak pada koordinat 07°51'39" LS - 09°03'01" LS dan 114°24'43" BT - 115°52'28" BT, dengan batas-batas:
a. sebelah utara: Laut Bali;
b. sebelah selatan: Samudera Hindia;
c. sebelah barat: Selat Bali; dan
d. sebelah timur: Selat Lombok.
(3) Wilayah daratan secara administrasi terdiri dari 8 (delapan) Wilayah kabupaten dan 1 (satu) Wilayah kota, mencakup:
a. Kabupaten Jembrana;
b. Kabupaten Tabanan;
c. Kabupaten Badung;
d. Kabupaten Gianyar;
e. Kabupaten Klungkung;
f. Kabupaten Bangli;
g. Kabupaten Karangasem;
h. Kabupaten Buleleng; dan
i. Kota Denpasar.
(4) Pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi 1 (satu) pulau induk dan 33 (tiga puluh tiga) pulau kecil, terletak di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
(5) Wilayah Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sejauh jarak garis tengah antar Wilayah laut Provinsi yang berdekatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sebagian Wilayah Perairan Pesisir mencakup total Wewidangan Desa Adat di seluruh Bali berdasarkan konsep kearifan lokal Bali.
(7) Peta Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
Penataan Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Ruang Wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif dalam rangka menjaga keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan filosofi Tri Hita Karana.
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi, meliputi:
a. pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis;
b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam wilayah, nasional dan internasional;
c. pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal;
d. pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing, berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu;
e. pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan dan Wilayah Perairan Pesisir;
f. pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya;
g. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata; dan
h. pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon.
Article 7
Pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. menjaga dan mewujudkan keterkaitan sistem perkotaan nasional dalam Wilayah Provinsi meliputi:
1. Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN; dan
2. Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura dan Kawasan Perkotaan Negara sebagai PKW;
b. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan berfungsi PKL dan mengarahkan pengembangan sistem perkotaan dan pusat pelayanan Kabupaten/Kota;
c. mengintegrasikan sistem perkotaan ke dalam 4 (empat) perwilayahan pelayanan perkotaan yang mendukung pemerataan pengembangan Wilayah mencakup sistem perkotaan Bali Utara, Bali Timur, Bali Selatan dan Bali Barat;
d. mengintegrasikan pusat pertumbuhan berbasis pariwisata, pertanian, industri, perikanan dan kelautan, sebagai lokomotif pengembangan Wilayah secara terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan;
e. mendorong Kawasan Perkotaan dan pusat pertumbuhan lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan Wilayah di sekitarnya;
f. mengembangkan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan berbasis kearifan lokal; dan
g. memantapkan integrasi keterkaitan Kawasan Perkotaan, pusat kegiatan ekonomi, dengan Kawasan Perdesaan (urban-rural linkage).
Article 8
Peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam Wilayah, nasional dan internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, laut dan udara;
b. meningkatkan kapasitas pintu gerbang udara Bali melalui pengembangan sistem multi bandara yang komplementar antara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dengan rencana pengembangan Bandar Udara Bali Baru;
c. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan jaringan jalan, termasuk pengembangan jalan tol;
d. meningkatkan kapasitas dan konektivitas pelabuhan dalam Wilayah, antar pulau dan internasional untuk pelayanan penyeberangan, umum, pariwisata, energi dan lainnya;
e. mengembangkan angkutan massal perkotaan dan antar kota berbasis jalan maupun kereta api;
f. meningkatkan aksesibilitas dan keterpaduan sistem transportasi Kawasan Perkotaan Sarbagita;
g. mengembangkan Kawasan TOD pada simpul-simpul pergerakan utama kota dan Wilayah; dan
h. mengembangkan sistem jaringan transportasi darat, di permukaan, di atas permukaan dan di bawah permukaan tanah.
Article 9
Pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Lindung di Ruang darat dan Perairan Pesisir;
b. mewujudkan Kawasan berfungsi lindung minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas Ruang darat Wilayah sesuai kondisi dan karakter DAS dan fungsi ekosistemnya secara proporsional;
c. memperkuat kapasitas pengelolaan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan dan menginisiasi pencadangan Kawasan Konservasi sesuai potensinya;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Lindung berbasis kearifan lokal untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya;
e. meningkatkan pemulihan, restorasi, dan rehabilitasi Kawasan Lindung untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan keberlanjutan ekosistem;
f. mengembangkan ketentuan khusus Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung yang overlay dengan Kawasan Budi Daya;
g. mengembangkan RTHK paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, yang terdiri atas RTH Publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH Privat paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan
h. memanfaatkan secara lestari jasa ekosistem Kawasan Lindung berbasis Masyarakat.
Article 10
Pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya bernilai strategis di Ruang darat, Ruang laut, Ruang udara termasuk Ruang dalam bumi untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan pariwisata, pertanian, industri, perikanan dan kelautan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan didukung sektor lainnya untuk meningkatkan ketahanan struktur perekonomian Wilayah;
c. mengembangkan secara optimal Kawasan Pariwisata berbasis daya tarik alam, budaya maupun buatan yang berdaya saing dan inklusif;
d. mengembangkan Kawasan Pertanian ramah lingkungan yang unggul, berdaya saing tinggi, dan terkelola berdasarkan kearifan lokal;
e. MENETAPKAN, memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan KP2B untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan dan jatidiri budaya lansekap Wilayah;
f. meningkatkan daya saing Kawasan Perkebunan dan hortikultura dengan komoditas unggulan didukung penerapan riset, teknologi, dan sistem agribisnis hulu hilir;
g. mengembangkan industri berbasis sumber daya alam lokal, industri kreatif dan digital;
h. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Perairan Pesisir untuk kedaulatan ekonomi Wilayah dan nasional;
i. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif dan berjatidiri budaya Bali;
j. meningkatkan optimasi Pemanfaatan Ruang Kawasan terbangun Kawasan Perkotaan dan pusat kegiatan melalui ekstensifikasi terbatas, intensifikasi dan pengembangan bangunan vertikal kompak pada lokasi tertentu; dan
k. membatasi dan mengendalikan kegiatan budi daya yang menyebabkan perubahan fungsi Kawasan Lindung dan/atau perubahan peruntukan Kawasan hutan berdasarkan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta indeks kualitas lingkungan hidup.
Article 11
Pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan dan Wilayah Perairan Pesisir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. memantapkan konsep kearifan lokal nyegara gunung dalam Pemanfaatan Ruang berbasis DAS dan Perairan Pesisir;
b. mengintegrasikan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dalam pusat pelayanan Wilayah;
c. memantapkan konektivitas dan keterpaduan jaringan prasarana Wilayah di darat dan Perairan Pesisir;
d. memantapkan harmonisasi Kawasan Budi Daya dan Kawasan Konservasi di Perairan Pesisir dengan Pemanfaatan Ruang pada sisi daratan;
e. memantapkan pendayagunaan potensi wisata alam bawah laut yang terintegrasi harmonis dengan Pemanfaatan Ruang darat; dan
f. mengembangkan manajemen pengelolaan dan pemeliharaan terpadu lintas pelaku Kawasan pantai dan sekitarnya.
Article 12
Pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. mengintegrasikan secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dalam Struktur dan Pola Ruang Wilayah;
b. mengembangkan KSP dari sudut pertumbuhan ekonomi Wilayah yang produktif, berdaya saing nasional dan internasional dalam bentuk KSPD dan KPTD;
c. mengembangkan KSP dari sudut perlindungan dan pelestarian Kawasan yang mendukung jati diri sosial budaya pada Kawasan Tempat Suci Pura sad kahyangan dan Kawasan Warisan Budaya;
d. mengembangkan KSP dari sudut pelestarian lingkungan hidup dan keunikan bentang alam dalam pada Kawasan danau dan Kawasan Konservasi;
e. mengarahkan peta jalan terkait nilai strategis, delineasi, tujuan pengembangan dan arah pengembangan tiap KSP sebagai dasar penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota; dan
f. mengembangkan integrasi keterpaduan klaster (cluster) kegiatan ekonomi unggulan pada KSP sebagai dasar pengembangan koridor percepatan ekonomi Wilayah.
Article 13
Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. meningkatkan kemandirian pelayanan energi dan meningkatkan bauran energi bersih dan energi baru terbarukan;
b. meningkatkan kualitas layanan infrastruktur digital dan telekomunikasi yang handal menuju Bali smart island dan pemerataan layanan ke seluruh Wilayah;
c. meningkatkan sediaan air baku dan pengelolaan sumber daya air dalam sistem ekobioregion yang efisien, berkelanjutan, dan mengintegrasikan prinsip-prinsip kearifan lokal Bali;
d. meningkatkan kapasitas, kualitas dan pemerataan layanan jaringan air minum di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan secara terpadu;
e. memantapkan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa didukung penyediaan sarana dan prasarana pengolahan ramah lingkungan menuju Bali bersih;
f. meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan limbah domestik dan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. meningkatkan kualitas infrastruktur kebencanaan dan mitigasi rawan bencana; dan
h. meningkatkan keterpaduan sistem jaringan prasarana permukiman Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan dan KSP.
Article 14
Pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. mengintegrasikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ke dalam Penataan Ruang;
b. meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara terpadu;
c. menginternalisasikan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pembangunan Wilayah semua sektor;
d. menguatkan integrasi aspek pengurangan risiko bencana dan dampak perubahan iklim;
e. mengintegrasikan upaya mereduksi emisi gas rumah kaca pada semua sektor kegiatan Pemanfaatan Ruang;
f. mengarahkan pemanfataan energi bersih dan energi baru terbarukan pada sektor energi, domestik, non domestik dan transportasi;
g. mengintegrasikan pertimbangan kajian dan analisis resiko bencana skala Wilayah dan pada Kawasan tertentu pada Pemanfaatan Ruang;
h. mengembangkan pola pembangunan yang tahan dan antisipatif terhadap dampak perubahan iklim dan gangguan anomali cuaca; dan
i. mengembangkan jalur, tempat evakuasi dan infrastruktur mitigasi bencana.
Penataan Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Ruang Wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif dalam rangka menjaga keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan filosofi Tri Hita Karana.
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi, meliputi:
a. pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis;
b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam wilayah, nasional dan internasional;
c. pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal;
d. pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing, berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu;
e. pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan dan Wilayah Perairan Pesisir;
f. pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya;
g. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata; dan
h. pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon.
Pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. menjaga dan mewujudkan keterkaitan sistem perkotaan nasional dalam Wilayah Provinsi meliputi:
1. Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN; dan
2. Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura dan Kawasan Perkotaan Negara sebagai PKW;
b. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan berfungsi PKL dan mengarahkan pengembangan sistem perkotaan dan pusat pelayanan Kabupaten/Kota;
c. mengintegrasikan sistem perkotaan ke dalam 4 (empat) perwilayahan pelayanan perkotaan yang mendukung pemerataan pengembangan Wilayah mencakup sistem perkotaan Bali Utara, Bali Timur, Bali Selatan dan Bali Barat;
d. mengintegrasikan pusat pertumbuhan berbasis pariwisata, pertanian, industri, perikanan dan kelautan, sebagai lokomotif pengembangan Wilayah secara terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan;
e. mendorong Kawasan Perkotaan dan pusat pertumbuhan lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan Wilayah di sekitarnya;
f. mengembangkan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan berbasis kearifan lokal; dan
g. memantapkan integrasi keterkaitan Kawasan Perkotaan, pusat kegiatan ekonomi, dengan Kawasan Perdesaan (urban-rural linkage).
Article 8
Peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam Wilayah, nasional dan internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, laut dan udara;
b. meningkatkan kapasitas pintu gerbang udara Bali melalui pengembangan sistem multi bandara yang komplementar antara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dengan rencana pengembangan Bandar Udara Bali Baru;
c. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan jaringan jalan, termasuk pengembangan jalan tol;
d. meningkatkan kapasitas dan konektivitas pelabuhan dalam Wilayah, antar pulau dan internasional untuk pelayanan penyeberangan, umum, pariwisata, energi dan lainnya;
e. mengembangkan angkutan massal perkotaan dan antar kota berbasis jalan maupun kereta api;
f. meningkatkan aksesibilitas dan keterpaduan sistem transportasi Kawasan Perkotaan Sarbagita;
g. mengembangkan Kawasan TOD pada simpul-simpul pergerakan utama kota dan Wilayah; dan
h. mengembangkan sistem jaringan transportasi darat, di permukaan, di atas permukaan dan di bawah permukaan tanah.
Article 9
Pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Lindung di Ruang darat dan Perairan Pesisir;
b. mewujudkan Kawasan berfungsi lindung minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas Ruang darat Wilayah sesuai kondisi dan karakter DAS dan fungsi ekosistemnya secara proporsional;
c. memperkuat kapasitas pengelolaan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan dan menginisiasi pencadangan Kawasan Konservasi sesuai potensinya;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Lindung berbasis kearifan lokal untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya;
e. meningkatkan pemulihan, restorasi, dan rehabilitasi Kawasan Lindung untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan keberlanjutan ekosistem;
f. mengembangkan ketentuan khusus Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung yang overlay dengan Kawasan Budi Daya;
g. mengembangkan RTHK paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, yang terdiri atas RTH Publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH Privat paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan
h. memanfaatkan secara lestari jasa ekosistem Kawasan Lindung berbasis Masyarakat.
Article 10
Pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Budi Daya bernilai strategis di Ruang darat, Ruang laut, Ruang udara termasuk Ruang dalam bumi untuk mewujudkan keseimbangan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan pariwisata, pertanian, industri, perikanan dan kelautan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan didukung sektor lainnya untuk meningkatkan ketahanan struktur perekonomian Wilayah;
c. mengembangkan secara optimal Kawasan Pariwisata berbasis daya tarik alam, budaya maupun buatan yang berdaya saing dan inklusif;
d. mengembangkan Kawasan Pertanian ramah lingkungan yang unggul, berdaya saing tinggi, dan terkelola berdasarkan kearifan lokal;
e. MENETAPKAN, memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan KP2B untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan dan jatidiri budaya lansekap Wilayah;
f. meningkatkan daya saing Kawasan Perkebunan dan hortikultura dengan komoditas unggulan didukung penerapan riset, teknologi, dan sistem agribisnis hulu hilir;
g. mengembangkan industri berbasis sumber daya alam lokal, industri kreatif dan digital;
h. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Perairan Pesisir untuk kedaulatan ekonomi Wilayah dan nasional;
i. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif dan berjatidiri budaya Bali;
j. meningkatkan optimasi Pemanfaatan Ruang Kawasan terbangun Kawasan Perkotaan dan pusat kegiatan melalui ekstensifikasi terbatas, intensifikasi dan pengembangan bangunan vertikal kompak pada lokasi tertentu; dan
k. membatasi dan mengendalikan kegiatan budi daya yang menyebabkan perubahan fungsi Kawasan Lindung dan/atau perubahan peruntukan Kawasan hutan berdasarkan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta indeks kualitas lingkungan hidup.
Article 11
Pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan dan Wilayah Perairan Pesisir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. memantapkan konsep kearifan lokal nyegara gunung dalam Pemanfaatan Ruang berbasis DAS dan Perairan Pesisir;
b. mengintegrasikan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dalam pusat pelayanan Wilayah;
c. memantapkan konektivitas dan keterpaduan jaringan prasarana Wilayah di darat dan Perairan Pesisir;
d. memantapkan harmonisasi Kawasan Budi Daya dan Kawasan Konservasi di Perairan Pesisir dengan Pemanfaatan Ruang pada sisi daratan;
e. memantapkan pendayagunaan potensi wisata alam bawah laut yang terintegrasi harmonis dengan Pemanfaatan Ruang darat; dan
f. mengembangkan manajemen pengelolaan dan pemeliharaan terpadu lintas pelaku Kawasan pantai dan sekitarnya.
Article 12
Pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. mengintegrasikan secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dalam Struktur dan Pola Ruang Wilayah;
b. mengembangkan KSP dari sudut pertumbuhan ekonomi Wilayah yang produktif, berdaya saing nasional dan internasional dalam bentuk KSPD dan KPTD;
c. mengembangkan KSP dari sudut perlindungan dan pelestarian Kawasan yang mendukung jati diri sosial budaya pada Kawasan Tempat Suci Pura sad kahyangan dan Kawasan Warisan Budaya;
d. mengembangkan KSP dari sudut pelestarian lingkungan hidup dan keunikan bentang alam dalam pada Kawasan danau dan Kawasan Konservasi;
e. mengarahkan peta jalan terkait nilai strategis, delineasi, tujuan pengembangan dan arah pengembangan tiap KSP sebagai dasar penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota; dan
f. mengembangkan integrasi keterpaduan klaster (cluster) kegiatan ekonomi unggulan pada KSP sebagai dasar pengembangan koridor percepatan ekonomi Wilayah.
Article 13
Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. meningkatkan kemandirian pelayanan energi dan meningkatkan bauran energi bersih dan energi baru terbarukan;
b. meningkatkan kualitas layanan infrastruktur digital dan telekomunikasi yang handal menuju Bali smart island dan pemerataan layanan ke seluruh Wilayah;
c. meningkatkan sediaan air baku dan pengelolaan sumber daya air dalam sistem ekobioregion yang efisien, berkelanjutan, dan mengintegrasikan prinsip-prinsip kearifan lokal Bali;
d. meningkatkan kapasitas, kualitas dan pemerataan layanan jaringan air minum di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan secara terpadu;
e. memantapkan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa didukung penyediaan sarana dan prasarana pengolahan ramah lingkungan menuju Bali bersih;
f. meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan limbah domestik dan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. meningkatkan kualitas infrastruktur kebencanaan dan mitigasi rawan bencana; dan
h. meningkatkan keterpaduan sistem jaringan prasarana permukiman Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan dan KSP.
Article 14
Pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. mengintegrasikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ke dalam Penataan Ruang;
b. meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara terpadu;
c. menginternalisasikan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pembangunan Wilayah semua sektor;
d. menguatkan integrasi aspek pengurangan risiko bencana dan dampak perubahan iklim;
e. mengintegrasikan upaya mereduksi emisi gas rumah kaca pada semua sektor kegiatan Pemanfaatan Ruang;
f. mengarahkan pemanfataan energi bersih dan energi baru terbarukan pada sektor energi, domestik, non domestik dan transportasi;
g. mengintegrasikan pertimbangan kajian dan analisis resiko bencana skala Wilayah dan pada Kawasan tertentu pada Pemanfaatan Ruang;
h. mengembangkan pola pembangunan yang tahan dan antisipatif terhadap dampak perubahan iklim dan gangguan anomali cuaca; dan
i. mengembangkan jalur, tempat evakuasi dan infrastruktur mitigasi bencana.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mencakup:
a. sistem pusat permukiman;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 16
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, mencakup:
a. PKN;
b. PKW; dan
c. PKL.
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a mencakup Kawasan Perkotaan Denpasar – Badung – Gianyar – Tabanan (Sarbagita), meliputi:
a. Kawasan Perkotaan inti terdiri atas:
1. Kota Denpasar; dan
2. Kawasan Perkotaan Kuta di Kabupaten Badung;
b. Kawasan Perkotaan di sekitar Kawasan Perkotaan inti terdiri atas:
1. Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung;
2. Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Ubud, dan Kawasan Perkotan Sukawati di Kabupaten Gianyar; dan
3. Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan.
(3) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana;
b. Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung; dan
c. Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng.
(4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. Kawasan Perkotaan Bangli di Kabupaten Bangli;
b. Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem;
c. Kawasan Perkotaan Gilimanuk – Pemuteran di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng;
d. Kawasan Perkotaan Bajera di Kabupaten Tabanan;
e. Kawasan Perkotaan Seririt di Kabupaten Buleleng;
f. Kawasan Perkotaan Kintamani di Kabupaten Bangli; dan
g. Kawasan Perkotaan Sampalan di Kabupaten Klungkung.
(5) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya didukung PPK dan pusat pertumbuhan kelautan.
(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya ditetapkan dalam RTRW Kabupaten.
(7) Pusat Pertumbuhan Kelautan, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terintegrasi dalam sistem pusat permukiman meliputi:
a. sentra perikanan tangkap dan pelabuhan perikanan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng;
b. sentra perikanan budi daya di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng;
c. sentra pengolahan ikan di Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng;
d. sentra Pergaraman di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng;
e. sentra industri maritim di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng;
f. sentra penelitian dan pengembangan budi daya perikanan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng; dan
g. sentra pariwisata bahari di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng.
(8) Rencana Struktur Ruang Sistem pusat permukiman berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mencakup:
a. sistem pusat permukiman;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, mencakup:
a. PKN;
b. PKW; dan
c. PKL.
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a mencakup Kawasan Perkotaan Denpasar – Badung – Gianyar – Tabanan (Sarbagita), meliputi:
a. Kawasan Perkotaan inti terdiri atas:
1. Kota Denpasar; dan
2. Kawasan Perkotaan Kuta di Kabupaten Badung;
b. Kawasan Perkotaan di sekitar Kawasan Perkotaan inti terdiri atas:
1. Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung;
2. Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Ubud, dan Kawasan Perkotan Sukawati di Kabupaten Gianyar; dan
3. Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan.
(3) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana;
b. Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung; dan
c. Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng.
(4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. Kawasan Perkotaan Bangli di Kabupaten Bangli;
b. Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem;
c. Kawasan Perkotaan Gilimanuk – Pemuteran di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng;
d. Kawasan Perkotaan Bajera di Kabupaten Tabanan;
e. Kawasan Perkotaan Seririt di Kabupaten Buleleng;
f. Kawasan Perkotaan Kintamani di Kabupaten Bangli; dan
g. Kawasan Perkotaan Sampalan di Kabupaten Klungkung.
(5) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya didukung PPK dan pusat pertumbuhan kelautan.
(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya ditetapkan dalam RTRW Kabupaten.
(7) Pusat Pertumbuhan Kelautan, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terintegrasi dalam sistem pusat permukiman meliputi:
a. sentra perikanan tangkap dan pelabuhan perikanan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng;
b. sentra perikanan budi daya di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng;
c. sentra pengolahan ikan di Kabupaten Jembrana, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng;
d. sentra Pergaraman di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng;
e. sentra industri maritim di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng;
f. sentra penelitian dan pengembangan budi daya perikanan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng; dan
g. sentra pariwisata bahari di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng.
(8) Rencana Struktur Ruang Sistem pusat permukiman berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, mencakup:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi laut;
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus; dan
f. jalur pendaratan dan penerbangan di laut.
(2) Rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, mencakup:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi laut;
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus; dan
f. jalur pendaratan dan penerbangan di laut.
(2) Rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 19
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, mencakup:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. terminal barang; dan
e. jembatan timbang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. jalan arteri; dan
b. jalan kolektor.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi 52 (lima puluh dua) ruas jalan arteri primer yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi ruas jalan:
a. Gilimanuk – Cekik;
b. Cekik – Bts. Kota Negara;
c. Jln. A. Yani – Jln. Udayana (Negara);
d. Bts. Kota Negara – Pekutatan;
e. Jln. Sudirman, Gajahmada (Negara);
f. Pekutatan – Antosari;
g. Antosari – Megati;
h. Shortcut Yeh Lambuk;
i. Br. Bunut Puhun – Bantas;
j. Shortcut Yeh Ho;
k. Meliling – Samsam;
l. Shortcut Yeh Nusa;
m. Samsam (Penyalin) – Bts. Kota Tabanan;
n. Sp. Kediri – Pesiapan (Tabanan);
o. Bts. Kota Tabanan – Mengwitani;
p. Jln. A. Yani (Tabanan);
q. Mengwitani – Bts. Kota Denpasar;
r. Jln. Cokroaminoto (Dps);
s. Sp. Cokroaminoto (Dps) – Sp. Kargo (Gatot Subroto Barat);
t. Jln. Gunung Agung – Akses Kargo;
u. Jln. Western Ring Road (Sp. Gunung Agung – Sp. Mahendradatta);
v. Sp. Buagan – Sp. Mahendradatta;
w. Kuta – Sp. Br. Abian Base;
x. Sp. Buagan – Sp. Br. Abian Base;
y. Sp. Kuta – Tugu Ngurah Rai;
z. Sp. Lap. Terbang (Dps) – Tugu Ngurah Rai;
aa. Sp. Kuta – Sp. Pesanggaran;
bb. Sp. Pesanggaran – Gerbang Benoa;
cc. Sp. Pesanggaran – Sp. Sanur;
dd. Sp. Sanur – Sp. Tohpati;
ee. Jalan Lingkar Kertalangu;
ff.
Sp. Cokroaminoto – Sp. Tohpati (Jln. G. Subroto Timur);
gg. Sp. Tohpati – Sp. Pantai Siut;
hh. Sp. Pantai Siut – Kusamba;
ii.
Bts. Kota Klungkung – Dawan;
jj.
Jln Diponegoro (Semarapura);
kk. Kusamba – Angentelu;
ll.
Angentelu – Padangbai;
mm. Cekik – Seririt;
nn. Jln. Gajah Mada – Jln. A. Yani – Jln. S. Parman (Seririt);
oo. Seririt – Bts. Kota Singaraja;
pp. Jln. A. Yani (Singaraja);
qq. Jln. Ngurah Rai Selatan – Jln. Pramuka (Singaraja);
rr.
Bts. Kota Singaraja – Pegayaman;
ss. Pegayaman – Wanagiri;
tt.
Wanagiri – Sp. Batunya;
uu. Sp. Batunya – Sp. Candi Kuning;
vv. Sp. Batunya – Br. Taman Tanda;
ww. Br. Taman Tanda – Mengwitani;
xx. Jln. Jelantik Gingsir – Veteran (Singaraja);
yy. Sp. 3 Mengwi – Beringkit; dan zz.
Akses Terminal Mengwi (Kab. Badung).
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup:
a. jalan kolektor primer satu yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi ruas jalan :
1. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;
2. Sp. Tohpati – Sakah;
3. Sakah – Blahbatuh;
4. Blahbatuh – Semebaung;
5. Semebaung – Bts. Kota Gianyar;
6. Jln. Ciung Wanara (Gianyar);
7. Jln. Astina Utara (Gianyar);
8. Bts. Kota Gianyar – Sidan;
9. Jln. Ngurah Rai (Gianyar);
10. Jln. Astina Timur (Gianyar);
11. Sidan – Bts. Kota Klungkung;
12. Jln. Untung Suropati, Flamboyan (Semarapura);
13. Jln. DR. Sutomo (Singaraja);
14. Bts. Kota Singaraja – Kubutambahan;
15. Jln. Diponegoro – Jln. Airlangga – Jln. Surapati – Jln. WR.
Supratman (Singaraja);
16. Imam Bonjol (Singaraja);
17. Kubutambahan – Km 124 Dps (Bon Dalem/Ds. Tembok);
18. Km 124 Dps (Bon Dalem/Ds. Tembok) – Bts. Kota Amlapura;
19. Jln. Untung Surapati (Amlapura);
20. Bts. Kota Amlapura – Angentelu;
21. Jln. Sudirman – A. Yani (Amlapura);
22. Sakah – Teges;
23. Teges – Bedahulu – Tampak Siring – Istana PRESIDEN;
24. Klungkung – Besakih;
25. Penataran Agung – Dalem Puri (Besakih);
26. Jimbaran – Uluwatu; dan
27. Tampaksiring – Sp. Penelokan.
b. Jalan kolektor primer dua yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi ruas jalan:
1. Jln. Dr.Sutomo – Gatot Subroto (Negara);
2. Jln. Ngurah Rai (Negara);
3. Jln. Gajahmada – P. Menjangan – P. Batam (Tabanan);
4. Jln. P. Seribu (Tabanan);
5. Jln. Gajahmada (Tabanan);
6. Jln. Pahlawan – G. Semeru (Tabanan);
7. Jln. Gatot Subroto (Tabanan);
8. Jln. Ngurah Rai (Tabanan);
9. Sp. Gn. Galunggung – Sp. Cokroaminoto (Dps);
10. Jln. Cokroaminoto (Dps);
11. Jln. Sutomo (Dps);
12. Jln. Setiabudi (Dps);
13. Jln. Wahidin (Dps);
14. Jln. Thamrin (Dps);
15. Sp. Pemecutan – Sp. Buagan;
16. Sp. Mahendradatta – Sp. G. Soputan (Dps);
17. Sp. Br. Abian Base – Sp. Br. Taman;
18. Sp. Br. Abian Base – Sp. Lap. Terbang;
19. Sp. Kedongangan – Uluwatu;
20. Jln. Surapati (Dps);
21. Denpasar – Sanur;
22. Denpasar – Simp. Pesanggaran;
23. Jln. Udayana – Hassanudin (Dps);
24. Denpasar – Simp. Tohpati;
25. Jalan Ngurah Rai (Semarapura);
26. Semebaung – Bedahulu;
27. Sidan – Bts. Kota Bangli;
28. Jln. Merdeka (Bangli);
29. Bts. Kota Bangli – Penelokan;
30. Jln. Nusantara (Bangli);
31. Bts. Kota Bangli – Kayuambua;
32. Jln. Kusumayuda (Bangli);
33. Sp. Penelokan - Bts. Buleleng;
34. Bts. Buleleng – Kubutambahan;
35. Pupuan – Seririt;
36. Pupuan – Pekutatan;
37. Antosari – Pupuan;
38. Gempol – Banyuning – Penarukan (Sgr);
39. Jln. Gajahmada (Sgr);
40. Jl. Penataran Agung (Besakih);
41. Simp. TL. Nitimandala – Sp. Imambonjol;
42. Bts. Kediri – Tanah Lot;
43. Jln. Husni Thamrin (Tabanan);
44. Jln. Imam Bonjol (Tabanan);
45. Jln. Teuku Umar – Bts. Kediri;
46. Jln. Wagimin Kediri (Tabanan);
47. Jln. Raya Puputan Nitimandala (Dps);
48. Jln. Cok Agung Tresna Nitimandala (Dps);
49. Jln. Basuki Rahmat Nitimandala (Dps);
50. Jln. Dr. Muardi Niti Mandala (Dps);
51. Jln. Tantular Nitimandala (Dps);
52. Jln. D. I. Panjaitan Nitimandala(Dps);
53. Jln. Kusumaatmaja Nitimandala (Dps);
54. Jln. Ir. Juanda Nitimandala (Dps);
55. Jln. Prof. Moch Yamin Nitimandala (Dps);
56. Jln. Cut Nya Dien Nitimandala (Dps);
57. Jln. S. Parman Nitimandala (Dps);
58. Jln. Tantular Barat Nitimandala (Dps);
59. Blahbatuh – Bone – Bts. Kota Gianyar;
60. Jln. Astina Selatan (Gianyar);
61. Jln. Kesatrian (Gianyar);
62. Rendang – Bts. Kota Amlapura;
63. Jalan Akses Pura Besakih – Ulundanu Batur;
64. Jln. K. H. Samanhudi (Amlapura);
65. Jln. Nenas (Amlapura);
66. Lingkar Pesangkan;
67. Bts. Kota Denpasar – Sp. Petang;
68. Jln. A Yani Utara (Denpasar);
69. Sp. Petang – Sp. Kintamani;
70. Teges – Ubud;
71. Ubud – Tegallalang – Bubungbayung;
72. Buruan – Gianyar;
73. Ketewel – Sukawati; dan
74. Simp. By Pass Ngurah Rai – Serangan;
c. Jalan kolektor primer tiga yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi ruas jalan:
1. Bts Kota Semarapura – Simp. Klotok;
2. Jln. Puputan – Bts.Kota Semarapura;
3. Jln. Kecubung (Semarapura);
4. Jln. Rama (Semarapura);
5. Simp. Kedisan – Kedisan;
6. Tegaltamu – Kedewatan;
7. Kedewatan – Ubud;
8. Kedewatan – Payangan – Baturanyar;
9. Surabrata – Blatungan – Kemoning;
10. Mambal – Kengetan;
11. Sp. Menanga – Sp. Pempatan;
12. Tampaksiring – Tegallalang;
13. Bts. Kota Bangli – Nongan;
14. Jln. Airlangga (Bangli);
15. Bts. Kediri – Belayu – Mengwi;
16. Jln. Kapten Tendean (Tabanan);
17. Jln. Raya Alas Kedaton – Bts Kediri;
18. Wanagiri – Munduk – Mayong;
19. Bts. Kota Negara – Pengambengan;
20. Jln. Danau Buyan – Bts. Kota Negara;
21. Simp. Rambutsiwi – Pura Rambutsiwi;
22. Jln. Batukaru – Sp. Buruan;
23. Jln. Gunung Batur (Tabanan);
24. Jln. Gunung Agung (Tabanan);
25. Sp. Buruan – Batukaru;
26. Sp. Buruan – Senganan – Pacung;
27. Pengotan – Simp. Sekardadi;
28. Sp. Sekardadi – Sp. Bayung Gede;
29. Paksebali – Selat;
30. Selat – Pasar Agung;
31. Angentelu – Andekasa;
32. Padangbai – Silayukti;
33. Simp. Bajo – Lempuyang;
34. Simp. Tista – Lempuyang;
35. Sp. Lateng – Madenan – Bondalem;
36. Pengambengan – Cupel – Banyubiru;
37. Bts. Kota Amlapura – Seraya;
38. Seraya – Culik;
39. Jln. Sudirman – Gatot Subroto – Lettu Alit (Amlapura);
40. Jln. Gajahmada (Amlapura);
41. Jln. Diponegoro – Kesatrian (Amlapura);
42. Jln. Bayangkara – Bts.Kota Amlapura;
43. Sp. Petang – Batunya;
44. Sp. Kerobokan – Munggu – Tanah Lot;
45. Jln.Gunung Agung – Gunung Sanghyang (Denpasar);
46. Pempatan – Ban; dan
47. Belayu – Tmp Margarana;
d. Rencana pengembangan jalan kolektor primer, meliputi ruas jalan:
1. Sp. Gatot Subroto Barat – Canggu;
2. Banjar Taman – Sp. Gatot Subroto Barat;
3. Sp. Kargo – Sp. Gatot Subroto Barat;
4. Terusan Mahendradatta (Sp. Gn. Soputan – Sp. Sunset);
5. Jalan Lingkar Kuta Selatan;
6. Sp. Kedundung (Besakih) – Pempatan;
7. Sp. Sanda – Wangayagede;
8. Jalan Akses Kawasan Pusat Kebudayaan Bali;
9. Jalan Akses Pelabuhan Klungkung;
10. Jalan Semarapura - Kawasan Pusat Kebudayaan Bali;
11. Jalan Akses Pelabuhan Tanah Ampo;
12. Jalan Akses Pelabuhan Sanur;
13. Jalan Akses Pelabuhan Sangsit;
14. Jalan Lingkar Nusa Penida;
15. Jalan Padangbai – Amlapura;
16. Jalan alternatif/shortcut jalan Nasional;
17. Jalan Simpang Sidan – Ida Bagus Mantra;
18. Jalan Pengotan – Rendang;
19. Jalan Simpang Tamblingan – Simpang Pujungan;
20. Jalan Akses Lembongan – Ceningan;
21. Jalan Pacung – Madenan;
22. Jalan Marga – Apuan;
23. Jalan Sekitar Pura Besakih;
24. Jalan Muncan – Besakih;
25. Jalan Lingkar Penelokan;
26. Jalan Suter – Sekardadi;
27. Jalan Penulisan – Belandingan – Songan;
28. Jalan Songan – Tianyar;
29. Jalan Bayunggede – Manikliyu – Belantih;
30. Jalan Kintamani – Manikliyu – Langgahan;
31. Jalan Celukan Bawang – Seririt;
32. Jalan Seririt – Singaraja – Kubutambahan;
33. Jalan Baturiti – Pelaga;
34. Jalan Pelaga – Sidan – Langgahan;
35. Jalan Baturiti – Candikuning – Pancasari; dan
36. Jalan alternatif/shortcut jalan Provinsi.
(5) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup ruas jalan tol:
a. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa (Bali Mandara);
b. Gilimanuk-Negara-Pekutatan-Soka-Mengwi;
c. Soka-Celukan Bawang;
d. Canggu – Mengwi – Singapadu;
e. Bandara Ngurah Rai (Benoa) – Mengwi via Singapadu;
f. Singapadu – Padangbai; dan
g. Gilimanuk – Sumberklampok.
(6) Penambahan, peningkatan, penurunan, dan penetapan status jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(7) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. terminal penumpang tipe A dan/atau simpul transit dalam bentuk simpul terminal penumpang antarmoda dan intermoda angkutan antarkota antar provinsi yang dipadukan dengan angkutan antarkota dalam Provinsi, angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan, dikembangkan setelah melalui kajian, meliputi terminal dan/atau simpul transit Mengwi di Kabupaten Badung;
b. terminal penumpang tipe B dan/atau simpul transit dalam bentuk simpul terminal penumpang antarmoda dan intermoda angkutan antarkota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan, dikembangkan setelah melalui kajian, meliputi :
1. simpul transit Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
2. simpul transit Kuta di Kabupaten Badung; dan
3. simpul transit Padangbai di Kabupaten Karangasem.
c. terminal penumpang tipe C dan/atau simpul transit dalam bentuk simpul terminal penumpang antarmoda dan intermoda dengan pelayanan angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan, diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota;
d. terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada huruf c berpotensi untuk dikembangkan menjadi terminal tipe B setelah melalui kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; dan
e. terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat dikembangkan menjadi Kawasan TOD setelah melalui kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikembangkan setelah melalui kajian, meliputi:
a. terminal barang Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. terminal barang Tabanan di Kabupaten Tabanan;
c. terminal barang Yeh Malet di Kabupaten Karangasem;
d. terminal barang Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar;
e. terminal barang Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng;
f. terminal kargo Bandara Ngurah Rai di Kabupaten Badung; dan
g. terminal barang lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(9) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup:
a. jembatan timbang Gilimanuk di Kabupaten Jembrana; dan
b. jembatan timbang lainnya ditetapkan setelah melalui kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, mencakup:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. terminal barang; dan
e. jembatan timbang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. jalan arteri; dan
b. jalan kolektor.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi 52 (lima puluh dua) ruas jalan arteri primer yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi ruas jalan:
a. Gilimanuk – Cekik;
b. Cekik – Bts. Kota Negara;
c. Jln. A. Yani – Jln. Udayana (Negara);
d. Bts. Kota Negara – Pekutatan;
e. Jln. Sudirman, Gajahmada (Negara);
f. Pekutatan – Antosari;
g. Antosari – Megati;
h. Shortcut Yeh Lambuk;
i. Br. Bunut Puhun – Bantas;
j. Shortcut Yeh Ho;
k. Meliling – Samsam;
l. Shortcut Yeh Nusa;
m. Samsam (Penyalin) – Bts. Kota Tabanan;
n. Sp. Kediri – Pesiapan (Tabanan);
o. Bts. Kota Tabanan – Mengwitani;
p. Jln. A. Yani (Tabanan);
q. Mengwitani – Bts. Kota Denpasar;
r. Jln. Cokroaminoto (Dps);
s. Sp. Cokroaminoto (Dps) – Sp. Kargo (Gatot Subroto Barat);
t. Jln. Gunung Agung – Akses Kargo;
u. Jln. Western Ring Road (Sp. Gunung Agung – Sp. Mahendradatta);
v. Sp. Buagan – Sp. Mahendradatta;
w. Kuta – Sp. Br. Abian Base;
x. Sp. Buagan – Sp. Br. Abian Base;
y. Sp. Kuta – Tugu Ngurah Rai;
z. Sp. Lap. Terbang (Dps) – Tugu Ngurah Rai;
aa. Sp. Kuta – Sp. Pesanggaran;
bb. Sp. Pesanggaran – Gerbang Benoa;
cc. Sp. Pesanggaran – Sp. Sanur;
dd. Sp. Sanur – Sp. Tohpati;
ee. Jalan Lingkar Kertalangu;
ff.
Sp. Cokroaminoto – Sp. Tohpati (Jln. G. Subroto Timur);
gg. Sp. Tohpati – Sp. Pantai Siut;
hh. Sp. Pantai Siut – Kusamba;
ii.
Bts. Kota Klungkung – Dawan;
jj.
Jln Diponegoro (Semarapura);
kk. Kusamba – Angentelu;
ll.
Angentelu – Padangbai;
mm. Cekik – Seririt;
nn. Jln. Gajah Mada – Jln. A. Yani – Jln. S. Parman (Seririt);
oo. Seririt – Bts. Kota Singaraja;
pp. Jln. A. Yani (Singaraja);
qq. Jln. Ngurah Rai Selatan – Jln. Pramuka (Singaraja);
rr.
Bts. Kota Singaraja – Pegayaman;
ss. Pegayaman – Wanagiri;
tt.
Wanagiri – Sp. Batunya;
uu. Sp. Batunya – Sp. Candi Kuning;
vv. Sp. Batunya – Br. Taman Tanda;
ww. Br. Taman Tanda – Mengwitani;
xx. Jln. Jelantik Gingsir – Veteran (Singaraja);
yy. Sp. 3 Mengwi – Beringkit; dan zz.
Akses Terminal Mengwi (Kab. Badung).
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup:
a. jalan kolektor primer satu yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi ruas jalan :
1. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;
2. Sp. Tohpati – Sakah;
3. Sakah – Blahbatuh;
4. Blahbatuh – Semebaung;
5. Semebaung – Bts. Kota Gianyar;
6. Jln. Ciung Wanara (Gianyar);
7. Jln. Astina Utara (Gianyar);
8. Bts. Kota Gianyar – Sidan;
9. Jln. Ngurah Rai (Gianyar);
10. Jln. Astina Timur (Gianyar);
11. Sidan – Bts. Kota Klungkung;
12. Jln. Untung Suropati, Flamboyan (Semarapura);
13. Jln. DR. Sutomo (Singaraja);
14. Bts. Kota Singaraja – Kubutambahan;
15. Jln. Diponegoro – Jln. Airlangga – Jln. Surapati – Jln. WR.
Supratman (Singaraja);
16. Imam Bonjol (Singaraja);
17. Kubutambahan – Km 124 Dps (Bon Dalem/Ds. Tembok);
18. Km 124 Dps (Bon Dalem/Ds. Tembok) – Bts. Kota Amlapura;
19. Jln. Untung Surapati (Amlapura);
20. Bts. Kota Amlapura – Angentelu;
21. Jln. Sudirman – A. Yani (Amlapura);
22. Sakah – Teges;
23. Teges – Bedahulu – Tampak Siring – Istana PRESIDEN;
24. Klungkung – Besakih;
25. Penataran Agung – Dalem Puri (Besakih);
26. Jimbaran – Uluwatu; dan
27. Tampaksiring – Sp. Penelokan.
b. Jalan kolektor primer dua yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi ruas jalan:
1. Jln. Dr.Sutomo – Gatot Subroto (Negara);
2. Jln. Ngurah Rai (Negara);
3. Jln. Gajahmada – P. Menjangan – P. Batam (Tabanan);
4. Jln. P. Seribu (Tabanan);
5. Jln. Gajahmada (Tabanan);
6. Jln. Pahlawan – G. Semeru (Tabanan);
7. Jln. Gatot Subroto (Tabanan);
8. Jln. Ngurah Rai (Tabanan);
9. Sp. Gn. Galunggung – Sp. Cokroaminoto (Dps);
10. Jln. Cokroaminoto (Dps);
11. Jln. Sutomo (Dps);
12. Jln. Setiabudi (Dps);
13. Jln. Wahidin (Dps);
14. Jln. Thamrin (Dps);
15. Sp. Pemecutan – Sp. Buagan;
16. Sp. Mahendradatta – Sp. G. Soputan (Dps);
17. Sp. Br. Abian Base – Sp. Br. Taman;
18. Sp. Br. Abian Base – Sp. Lap. Terbang;
19. Sp. Kedongangan – Uluwatu;
20. Jln. Surapati (Dps);
21. Denpasar – Sanur;
22. Denpasar – Simp. Pesanggaran;
23. Jln. Udayana – Hassanudin (Dps);
24. Denpasar – Simp. Tohpati;
25. Jalan Ngurah Rai (Semarapura);
26. Semebaung – Bedahulu;
27. Sidan – Bts. Kota Bangli;
28. Jln. Merdeka (Bangli);
29. Bts. Kota Bangli – Penelokan;
30. Jln. Nusantara (Bangli);
31. Bts. Kota Bangli – Kayuambua;
32. Jln. Kusumayuda (Bangli);
33. Sp. Penelokan - Bts. Buleleng;
34. Bts. Buleleng – Kubutambahan;
35. Pupuan – Seririt;
36. Pupuan – Pekutatan;
37. Antosari – Pupuan;
38. Gempol – Banyuning – Penarukan (Sgr);
39. Jln. Gajahmada (Sgr);
40. Jl. Penataran Agung (Besakih);
41. Simp. TL. Nitimandala – Sp. Imambonjol;
42. Bts. Kediri – Tanah Lot;
43. Jln. Husni Thamrin (Tabanan);
44. Jln. Imam Bonjol (Tabanan);
45. Jln. Teuku Umar – Bts. Kediri;
46. Jln. Wagimin Kediri (Tabanan);
47. Jln. Raya Puputan Nitimandala (Dps);
48. Jln. Cok Agung Tresna Nitimandala (Dps);
49. Jln. Basuki Rahmat Nitimandala (Dps);
50. Jln. Dr. Muardi Niti Mandala (Dps);
51. Jln. Tantular Nitimandala (Dps);
52. Jln. D. I. Panjaitan Nitimandala(Dps);
53. Jln. Kusumaatmaja Nitimandala (Dps);
54. Jln. Ir. Juanda Nitimandala (Dps);
55. Jln. Prof. Moch Yamin Nitimandala (Dps);
56. Jln. Cut Nya Dien Nitimandala (Dps);
57. Jln. S. Parman Nitimandala (Dps);
58. Jln. Tantular Barat Nitimandala (Dps);
59. Blahbatuh – Bone – Bts. Kota Gianyar;
60. Jln. Astina Selatan (Gianyar);
61. Jln. Kesatrian (Gianyar);
62. Rendang – Bts. Kota Amlapura;
63. Jalan Akses Pura Besakih – Ulundanu Batur;
64. Jln. K. H. Samanhudi (Amlapura);
65. Jln. Nenas (Amlapura);
66. Lingkar Pesangkan;
67. Bts. Kota Denpasar – Sp. Petang;
68. Jln. A Yani Utara (Denpasar);
69. Sp. Petang – Sp. Kintamani;
70. Teges – Ubud;
71. Ubud – Tegallalang – Bubungbayung;
72. Buruan – Gianyar;
73. Ketewel – Sukawati; dan
74. Simp. By Pass Ngurah Rai – Serangan;
c. Jalan kolektor primer tiga yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi ruas jalan:
1. Bts Kota Semarapura – Simp. Klotok;
2. Jln. Puputan – Bts.Kota Semarapura;
3. Jln. Kecubung (Semarapura);
4. Jln. Rama (Semarapura);
5. Simp. Kedisan – Kedisan;
6. Tegaltamu – Kedewatan;
7. Kedewatan – Ubud;
8. Kedewatan – Payangan – Baturanyar;
9. Surabrata – Blatungan – Kemoning;
10. Mambal – Kengetan;
11. Sp. Menanga – Sp. Pempatan;
12. Tampaksiring – Tegallalang;
13. Bts. Kota Bangli – Nongan;
14. Jln. Airlangga (Bangli);
15. Bts. Kediri – Belayu – Mengwi;
16. Jln. Kapten Tendean (Tabanan);
17. Jln. Raya Alas Kedaton – Bts Kediri;
18. Wanagiri – Munduk – Mayong;
19. Bts. Kota Negara – Pengambengan;
20. Jln. Danau Buyan – Bts. Kota Negara;
21. Simp. Rambutsiwi – Pura Rambutsiwi;
22. Jln. Batukaru – Sp. Buruan;
23. Jln. Gunung Batur (Tabanan);
24. Jln. Gunung Agung (Tabanan);
25. Sp. Buruan – Batukaru;
26. Sp. Buruan – Senganan – Pacung;
27. Pengotan – Simp. Sekardadi;
28. Sp. Sekardadi – Sp. Bayung Gede;
29. Paksebali – Selat;
30. Selat – Pasar Agung;
31. Angentelu – Andekasa;
32. Padangbai – Silayukti;
33. Simp. Bajo – Lempuyang;
34. Simp. Tista – Lempuyang;
35. Sp. Lateng – Madenan – Bondalem;
36. Pengambengan – Cupel – Banyubiru;
37. Bts. Kota Amlapura – Seraya;
38. Seraya – Culik;
39. Jln. Sudirman – Gatot Subroto – Lettu Alit (Amlapura);
40. Jln. Gajahmada (Amlapura);
41. Jln. Diponegoro – Kesatrian (Amlapura);
42. Jln. Bayangkara – Bts.Kota Amlapura;
43. Sp. Petang – Batunya;
44. Sp. Kerobokan – Munggu – Tanah Lot;
45. Jln.Gunung Agung – Gunung Sanghyang (Denpasar);
46. Pempatan – Ban; dan
47. Belayu – Tmp Margarana;
d. Rencana pengembangan jalan kolektor primer, meliputi ruas jalan:
1. Sp. Gatot Subroto Barat – Canggu;
2. Banjar Taman – Sp. Gatot Subroto Barat;
3. Sp. Kargo – Sp. Gatot Subroto Barat;
4. Terusan Mahendradatta (Sp. Gn. Soputan – Sp. Sunset);
5. Jalan Lingkar Kuta Selatan;
6. Sp. Kedundung (Besakih) – Pempatan;
7. Sp. Sanda – Wangayagede;
8. Jalan Akses Kawasan Pusat Kebudayaan Bali;
9. Jalan Akses Pelabuhan Klungkung;
10. Jalan Semarapura - Kawasan Pusat Kebudayaan Bali;
11. Jalan Akses Pelabuhan Tanah Ampo;
12. Jalan Akses Pelabuhan Sanur;
13. Jalan Akses Pelabuhan Sangsit;
14. Jalan Lingkar Nusa Penida;
15. Jalan Padangbai – Amlapura;
16. Jalan alternatif/shortcut jalan Nasional;
17. Jalan Simpang Sidan – Ida Bagus Mantra;
18. Jalan Pengotan – Rendang;
19. Jalan Simpang Tamblingan – Simpang Pujungan;
20. Jalan Akses Lembongan – Ceningan;
21. Jalan Pacung – Madenan;
22. Jalan Marga – Apuan;
23. Jalan Sekitar Pura Besakih;
24. Jalan Muncan – Besakih;
25. Jalan Lingkar Penelokan;
26. Jalan Suter – Sekardadi;
27. Jalan Penulisan – Belandingan – Songan;
28. Jalan Songan – Tianyar;
29. Jalan Bayunggede – Manikliyu – Belantih;
30. Jalan Kintamani – Manikliyu – Langgahan;
31. Jalan Celukan Bawang – Seririt;
32. Jalan Seririt – Singaraja – Kubutambahan;
33. Jalan Baturiti – Pelaga;
34. Jalan Pelaga – Sidan – Langgahan;
35. Jalan Baturiti – Candikuning – Pancasari; dan
36. Jalan alternatif/shortcut jalan Provinsi.
(5) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup ruas jalan tol:
a. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa (Bali Mandara);
b. Gilimanuk-Negara-Pekutatan-Soka-Mengwi;
c. Soka-Celukan Bawang;
d. Canggu – Mengwi – Singapadu;
e. Bandara Ngurah Rai (Benoa) – Mengwi via Singapadu;
f. Singapadu – Padangbai; dan
g. Gilimanuk – Sumberklampok.
(6) Penambahan, peningkatan, penurunan, dan penetapan status jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(7) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. terminal penumpang tipe A dan/atau simpul transit dalam bentuk simpul terminal penumpang antarmoda dan intermoda angkutan antarkota antar provinsi yang dipadukan dengan angkutan antarkota dalam Provinsi, angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan, dikembangkan setelah melalui kajian, meliputi terminal dan/atau simpul transit Mengwi di Kabupaten Badung;
b. terminal penumpang tipe B dan/atau simpul transit dalam bentuk simpul terminal penumpang antarmoda dan intermoda angkutan antarkota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan, dikembangkan setelah melalui kajian, meliputi :
1. simpul transit Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
2. simpul transit Kuta di Kabupaten Badung; dan
3. simpul transit Padangbai di Kabupaten Karangasem.
c. terminal penumpang tipe C dan/atau simpul transit dalam bentuk simpul terminal penumpang antarmoda dan intermoda dengan pelayanan angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan, diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota;
d. terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada huruf c berpotensi untuk dikembangkan menjadi terminal tipe B setelah melalui kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; dan
e. terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat dikembangkan menjadi Kawasan TOD setelah melalui kajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikembangkan setelah melalui kajian, meliputi:
a. terminal barang Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. terminal barang Tabanan di Kabupaten Tabanan;
c. terminal barang Yeh Malet di Kabupaten Karangasem;
d. terminal barang Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar;
e. terminal barang Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng;
f. terminal kargo Bandara Ngurah Rai di Kabupaten Badung; dan
g. terminal barang lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(9) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup:
a. jembatan timbang Gilimanuk di Kabupaten Jembrana; dan
b. jembatan timbang lainnya ditetapkan setelah melalui kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, mencakup:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api di dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita, meliputi jalur :
1. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Kuta;
2. Kuta - Mengwi;
3. Kuta – Nusa Dua;
4. Kuta – Benoa – Sanur – Niti Mandala Renon - Kuta; dan
5. Sanur – Ubud;
b. jaringan jalur kereta api koridor Bali Selatan – Bali Utara, meliputi:
jalur Mengwi – Singapadu - Ubud - Kubutambahan – Singaraja; dan
c. jaringan jalur kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali, pada jalur:
1. Gilimanuk - Denpasar melalui Mengwi;
2. Denpasar - Padangbai melalui Singapadu - Kawasan Pusat Kebudayaan Bali;
3. Padangbai - Singaraja melalui Amed; dan
4. Gilimanuk - Singaraja melalui Seririt.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api, meliputi:
a. stasiun kereta api di dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar;
b. stasiun kereta api di koridor Bali Selatan – Bali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Buleleng; dan
c. stasiun kereta di koridor melingkar mengelilingi Pulau Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdapat di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Buleleng.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diintegrasikan dengan simpul transit lainnya secara terpadu menjadi Kawasan TOD.
(5) Sistem jaringan jalur kereta api, jenis kereta api, dan lokasi stasiun kereta api ditetapkan berdasarkan kajian kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, mencakup:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api di dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita, meliputi jalur :
1. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Kuta;
2. Kuta - Mengwi;
3. Kuta – Nusa Dua;
4. Kuta – Benoa – Sanur – Niti Mandala Renon - Kuta; dan
5. Sanur – Ubud;
b. jaringan jalur kereta api koridor Bali Selatan – Bali Utara, meliputi:
jalur Mengwi – Singapadu - Ubud - Kubutambahan – Singaraja; dan
c. jaringan jalur kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali, pada jalur:
1. Gilimanuk - Denpasar melalui Mengwi;
2. Denpasar - Padangbai melalui Singapadu - Kawasan Pusat Kebudayaan Bali;
3. Padangbai - Singaraja melalui Amed; dan
4. Gilimanuk - Singaraja melalui Seririt.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api, meliputi:
a. stasiun kereta api di dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar;
b. stasiun kereta api di koridor Bali Selatan – Bali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Buleleng; dan
c. stasiun kereta di koridor melingkar mengelilingi Pulau Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdapat di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Buleleng.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diintegrasikan dengan simpul transit lainnya secara terpadu menjadi Kawasan TOD.
(5) Sistem jaringan jalur kereta api, jenis kereta api, dan lokasi stasiun kereta api ditetapkan berdasarkan kajian kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pelabuhan sungai dan danau;
b. pelabuhan penyeberangan;
c. alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau;
d. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
e. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(2) Pelabuhan sungai dan danau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
b. Dermaga Danau Trunyan di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
c. Dermaga Danau Kuburan Trunyan di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
d. Dermaga Danau Toyabungkah di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
e. Dermaga Danau Beratan di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan;
f. Dermaga Wisata Danau Bedugul di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan;
g. Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan, Kabupaten Buleleng; dan
h. Dermaga Danau Tamblingan di Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.
(3) Pelabuhan Penyeberangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pelabuhan penyeberangan Kelas I;
b. Pelabuhan penyeberangan Kelas II; dan
c. Pelabuhan penyeberangan Kelas III.
(4) Pelabuhan penyeberangan Kelas I, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. Pelabuhan Penyeberangan Padangbai di Kabupaten Karangasem; dan
c. Pelabuhan Penyeberangan Klungkung di Kabupaten Klungkung.
(5) Pelabuhan penyeberangan Kelas II, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mencakup Pelabuhan Penyeberangan Sangsit di Kabupaten Buleleng.
(6) Pelabuhan penyeberangan Kelas III, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung; dan
b. Pelabuhan Penyeberangan Bias Munjul/Ceningan di Kabupaten Klungkung.
(7) alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. alur-pelayaran Danau di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
b. alur-pelayaran Danau di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan;
c. alur-pelayaran Danau di Danau Buyan, Kabupaten Buleleng; dan
d. alur-pelayaran Danau di Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.
(8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dengan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang di Provinsi Jawa Timur;
b. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Padangbai dengan Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Klungkung dengan Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Sangsit dengan Pelabuhan Penyeberangan Sapeken di Provinsi Jawa Timur.
(9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Padangbai dengan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida.
(10) Penambahan dan penetapan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, mencakup:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur-pelayaran di laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul;
c. pelabuhan pengumpan;
d. Terminal Khusus; dan
e. pelabuhan perikanan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup Pelabuhan Benoa, di Kota Denpasar.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup:
a. Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng; dan
b. Pelabuhan Labuhan Amuk/Tanah Ampo di Kabupaten Karangasem.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencakup:
a. pelabuhan pengumpan regional; dan
b. pelabuhan pengumpan lokal.
(6) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, mencakup:
a. Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. Pelabuhan Nusa Penida (Toyapakeh) di Kabupaten Klungkung; dan
c. Pelabuhan Sangsit di Kabupaten Buleleng.
(7) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, mencakup:
a. Pelabuhan Pengambengan di Kabupaten Jembrana;
b. Pelabuhan Kedonganan di Kabupaten Badung;
c. Pelabuhan Tanjung Benoa di Kabupaten Badung;
d. Pelabuhan Sanur di Kota Denpasar;
e. Pelabuhan Serangan di Kota Denpasar;
f. Pelabuhan Bias Munjul/Ceningan di Kabupaten Klungkung;
g. Pelabuhan Buyuk di Kabupaten Klungkung;
h. Pelabuhan Kusamba di Kabupaten Klungkung;
i. Pelabuhan Sampalan di Kabupaten Klungkung;
j. Pelabuhan Klungkung di Kabupaten Klungkung;
k. Pelabuhan Kubu di Kabupaten Karangasem;
l. Pelabuhan Labuhan Amed di Kabupaten Karangasem;
m. Pelabuhan Manggis di Kabupaten Karangasem;
n. Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem;
o. Pelabuhan Banyu Wedang di Kabupaten Buleleng;
p. Pelabuhan Brombong di Kabupaten Buleleng;
q. Pelabuhan Labuhan Lalang di Kabupaten Buleleng;
r. Pelabuhan Lovina di Kabupaten Buleleng;
s. Pelabuhan Pegametan di Kabupaten Buleleng;
t. Pelabuhan Pemaron di Kabupaten Buleleng;
u. Pelabuhan Penuktukan di Kabupaten Buleleng; dan
v. Pelabuhan Buleleng di Kabupaten Buleleng.
(8) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdapat di Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Perairan Pesisir Provinsi.
(9) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. PPN Pengambengan di Kabupaten Jembrana;
b. PPI Kedonganan di Kabupaten Badung;
c. PPI Sangsit di Kabupaten Buleleng;
d. PPI Air Kuning di Kabupaten Jembrana;
e. PPI Yeh Sumbul di Kabupaten Jembrana;
f. PPI Tanjung Benoa di Kabupaten Badung;
g. PPI Serangan di Kota Denpasar;
h. PPI Kusamba di Kabupaten Klungkung;
i. PPI Batununggul di Kabupaten Klungkung; dan
j. PPI Amed di Kabupaten Karangasem.
(10) Penambahan, peningkatan dan penetapan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur-pelayaran masuk Pelabuhan.
(12) Alur-pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a adalah bagian dari perairan yang dapat dilayani sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan di satu atau lebih jalur utama lainnya pada perairan Wilayah Provinsi.
(13) Alur-pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dilengkapi dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA (ALKI) II dan bagan pemisah lalu lintas atau traffic separation scheme di Selat Lombok.
(14) Alur-pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b adalah alur pelayaran mulai dari lokasi yang ditetapkan sebagai awal alur pelayaran sampai dengan lokasi kolam putar pelabuhan pada perairan Wilayah Provinsi.
(15) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Article 23
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul; dan
b. bandar udara khusus.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi bandar udara pengumpul primer mencakup:
a. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung; dan
b. Bandar Udara Bali Baru di Kabupaten Buleleng.
(3) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Lapangan Terbang Letkol Wisnu di Kabupaten Buleleng.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara umum dan bandar udara khusus, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul; dan
b. bandar udara khusus.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi bandar udara pengumpul primer mencakup:
a. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung; dan
b. Bandar Udara Bali Baru di Kabupaten Buleleng.
(3) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Lapangan Terbang Letkol Wisnu di Kabupaten Buleleng.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara umum dan bandar udara khusus, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Jalur pendaratan dan penerbangan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, berada di wilayah perairan pesisir Kabupaten Buleleng.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, mencakup:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah, terdapat di Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi jaringan penyaluran pipa minyak dan gas bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut, terdapat di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Buleleng.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik, meliputi:
1. PLT Gas Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
2. PLT Gas Pesanggaran di Kota Denpasar;
3. PLT Diesel Pesanggaran di Kota Denpasar;
4. PLT Diesel Gas Pesanggaran di Kota Denpasar;
5. PLT Uap Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng;
6. PLT Gas Pemaron di Kabupaten Buleleng;
7. PLT Surya Bangli di Kabupaten Bangli;
8. PLT Surya Kubu di Kabupaten Karangasem;
9. PLT Mikro Hidro Panji Muara Raya di Kabupaten Buleleng;
10. PLT Diesel Kutampi di Kabupaten Klungkung; dan
11. PLT Diesel / Bayu Tiga Nusa di Kabupaten Klungkung.
b. rencana pembangkit tenaga listrik terdiri atas:
1. PLT Hybrid Nusa Penida di Kabupaten Klungkung;
2. PLT Gas/ Gas Uap Bali di Kota Denpasar;
3. PLT Mikro Hidro Titab di Kabupaten Buleleng;
4. PLT Surya Bali Barat di Kabupaten Jembrana; dan
5. PLT Surya Bali Timur di Kabupaten Karangasem.
(7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem tersebar di seluruh Kabupaten/Kota, meliputi:
1. SUTET 500 kV (lima ratus kilovolt) Gilimanuk-Antosari di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan;
2. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) meliputi: SUTT Gilimanuk – Negara, SUTT Negara – Antosari, SUTT Antosari – Tanah Lot, SUTT Tanah Lot – Kapal, SUTT Celukan Bawang – Incomer (Gilimanuk – Pemaron), SUTT Celukan Bawang – Kapal, SUTT Celukan Bawang – Pemaron, SUTT Gilimanuk - Celukan Bawang, SUTT Pemaron – Baturiti, SUTT Baturiti – Payangan, SUTT Baturiti – Kapal, SUTT Payangan – Kapal, SUTT Kapal – Padang Sambian, SUTT Padang Sambian – Pemecutan Kelod, SUTT Pemecutan Kelod – Pesanggaran, SUTT Pesanggaran – Bandara, SUTT Pesanggaran – Nusa Dua, SUTT Pesanggaran – Sanur sirkuit 1, SUTT Pesanggaran – Sanur sirkuit 2, SUTT Sanur – Gianyar sirkuit 1, SUTT Sanur – Gianyar sirkuit 2, SUTT Gianyar – Amlapura, SUTT Kapal – Gianyar; SUTT Kubu-Amlapura, SUTT Kubu-Pemaron, SUTT PLT Surya Bali Timur – Kubu, SUTT PLT Surya Bali Barat – Negara, SUTT Kapal – Pemecutan Kelod, SUTT Pesanggaran III/ Bali Turtle - incomer (Pesanggaran – Sanur), SUTT New Sanur – Incomer (Gianyar-Sanur), SUTT Tanah Lot – Padang Sambian II, SUTT Pemecutan Kelod – Pemecutan Kelod II, SUTT Pesanggaran II – incomer (Pesanggaran – Sanur), SUTT Tinga Tinga- Incomer (PLTU Celukan Bawang- Gilimanuk/Pemaron), SUTT Tinga Tinga-Incomer (PLTU Celukan Bawang- Kapal), SUTT Gianyar II/ Bangli – Gianyar, SUTT Baturiti – Gianyar II/ Bangli, SUTT Antosari (Ekstension)-Incomer (Celukan Bawang PLTU-Kapal), SUTT Antosari (Ekstension)-Incomer (Antosari- Kapal), SUTT Payangan –
Gianyar, SUTT Pemecutan Kelod-Bandara (Tx Kelod-Tx. SUTT Pesanggaran-Tx.Bandara-Tx. Nusa Dua), SUTT Landing Point Gilimanuk (Cable Head 1,2) – Gilimanuk, SUTT Landing Point Gilimanuk (Cable Head 3,4) – Gilimanuk, SUTT Nusa Dua – Nusa Dua; dan
3. saluran kabel tegangan tinggi 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) meliputi: saluran kabel tegangan tinggi Nusa Dua – Pecatu, saluran kabel tegangan tinggi Pecatu – Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, saluran kabel tegangan tinggi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, saluran kabel tegangan tinggi Pemecutan Kelod – Pesanggaran, saluran kabel tegangan tinggi Pesanggaran – Nusa Dua dan saluran kabel tegangan tinggi Padangsambian II/ Canggu-Padangsambian;
b. jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik meliputi:
1. saluran kabel laut tegangan tinggi (SKLTT) 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Jawa-Bali di perairan Selat Bali;
2. rencana saluran kabel laut tegangan ekstra tinggi (SKLTET) Jawa- Bali Connection 500 kV (lima ratus kilovolt) Banyuwangi-Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
3. rencana saluran kabel laut tegangan tinggi (SKLTT) 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Gianyar – Nusa Lembongan/Nusa Penida; dan
4. rencana saluran kabel laut tegangan menengah (SKLTM) 20 kV (dua puluh kilovolt) Gianyar – Nusa Lembongan/Nusa Penida;
c. gardu listrik yang terdapat di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli, meliputi:
1. GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) meliputi: GI gas insulated switchgear (GIS) Tanah Lot, GI Payangan, GI Kapal, GI Gilimanuk, GI Negara, GI Baturiti, GI Antosari, GI Pemaron, GI Padangsambian, GI Pesanggaran, GI gas insulated switchgear (GIS) Celukan Bawang, GI Sanur, GI Pemecutan Kelod, GI Amlapura, GI Nusa Dua, GI Gianyar, GI gas insulated switchgear Pecatu dan GI gas insulated switchgear (GIS) Bandara;
2. rencana GI gas insulated switchgear tegangan ekstra tinggi (GISTET) 500 kV/150 kV (lima ratus kilovolt atau seratus lima puluh kilovolt) Antosari/Gilimanuk; dan
3. rencana GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) baru meliputi: GI Kubu, GI Pesanggaran III/Bali Turtle, GI Gianyar II/Bangli, GI Padang Sambian II/Canggu, GI Tinga-Tinga, GI New Sanur, GI Pemecutan Kelod II, dan GI Pesanggaran II.
(8) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan energi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, mencakup:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur jaringan tetap; dan
b. jaringan tetap.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa STO meliputi:
a. STO Negara dan STO Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. STO Tabanan, STO Baturiti dan STO Pupuan di Kabupaten Tabanan;
c. STO Kuta, STO Seminyak, STO Jimbaran, STO Nusa Dua dan pengembangan STO Mangupura di Kabupaten Badung;
d. STO Ubung, STO Kaliasem, STO Sanur, STO Tohpati, STO Benoa dan STO Monang Maning di Kota Denpasar;
e. STO Gianyar, STO Sukawati, STO Ubud dan STO Tampaksiring di Kabupaten Gianyar;
f. STO Bangli dan STO Kintamani di Kabupaten Bangli;
g. STO Klungkung dan pengembangan STO Nusa Penida di Kabupaten Klungkung;
h. STO Amlapura dan STO Candidasa di Kabupaten Karangasem;
i. STO Singaraja, STO Seririt, STO Lovina di Kabupaten Buleleng; dan
j. pengembangan STO lainnya setelah melalui kajian dan sesuai ketentuan.
(4) Jaringan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jaringan pipa/kabel bawah laut; dan
b. jaringan kabel terrestrial.
(5) Jaringan pipa/kabel bawah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Muncar Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Candikusuma Kabupaten Jembrana;
b. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Puger Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Jimbaran di Kabupaten Badung;
c. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Jimbaran Kabupaten Badung dengan Pantai Benculuk Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur;
d. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Grajagan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Kedonganan Kabupaten Badung;
e. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pantai Sanur Kota Denpasar;
f. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pantai Goa Lawah Kabupaten Klungkung;
g. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pantai Seraya Kabupaten Karangasem;
h. jaringan kabel di Laut Bali antar beach hole Pantai Kubutambahan Kabupaten Buleleng dengan Pulau Sulawesi;
i. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dengan Pantai Nusa Penida Kabupaten Klungkung dan Pulau Lombok;
j. jaringan kabel serat optik laut di Selat Lombok dan Samudera Hindia antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pulau Lombok;
k. jaringan kabel serat optik Palapa di Laut Bali antar beach hole Pantai Lokapaksa Kabupaten Buleleng dengan Pulau Kalimantan;
l. jaringan kabel serat optik laut Palapa Ring Integrasi di Selat Lombok dan Samudera Hindia antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pulau Sumba; dan
m. jaringan Kabel Bawah Laut Serat Optik Palapa dari Bondalem (Kab.Buleleng) - Pulau Lombok.
(6) Jaringan kabel terrestrial, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. jaringan kabel berupa pengembangan sistem jaringan kabel serat optik di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan
b. pembangunan jaringan kabel diarahkan terpadu dengan pembangunan jaringan prasarana lainnya.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(8) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan telekomunikasi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Peta rencana struktur ruang sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem jaringan air baku;
c. sistem pengendalian banjir; dan
d. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi:
1. D.I. Tukad Ayung di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar;
2. D.I. Tukad Penet di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan;
dan
3. D.I. Tukad Unda di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung;
b. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada utuh di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. D.I. Tukad Saba di Kabupaten Buleleng;
2. D.I. Tukad Oos, D.I. Tukad Pekerisan, D.I. Tukad Petanu di Kabupaten Gianyar; dan
3. D.I. Tukad Sungi, D.I. Tukad Yeh Hoo di Kabupaten Tabanan;
c. jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi:
1. D.I. Apuan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
2. D.I. Bekutel di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
3. D.I. Tembuku di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
4. D.I.
Banjarangkan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung;
5. D.I. Yeh Leh di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan;
6. D.I. Dwi Eka Buana di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
7. D.I. Mergaya di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar; dan
8. D.I. Padpadan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
d. jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada utuh di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. D.I. Gerana di Kabupaten Badung;
2. D.I. Tiyingtali di Kabupaten Buleleng;
3. D.I. Benel dan D.I. Pala Sari di Kabupaten Jembrana;
4. D.I. Balian di Kabupaten Tabanan; dan
5. D.I. Oongan di Kota Denpasar;
e. jaringan irigasi pada 814 (delapan ratus empat belas) D.I.
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(3) Sistem jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan air baku Waduk Muara Nusa Dua;
b. sistem jaringan air baku Waduk Titab;
c. sistem jaringan air baku Bendungan Sidan;
d. sistem jaringan air baku Bendungan Tamblang;
e. sistem jaringan air baku Waduk Muara Unda;
f. sistem jaringan air baku Nusa Penida – Ceningan – Lembongan;
g. sistem jaringan air baku pengolahan air laut;
h. jaringan air baku tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota; dan
i. rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan air baku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan pengendalian banjir meliputi:
1. jaringan pengendalian banjir pusat Kota Denpasar;
2. jaringan pengendalian banjir Kawasan Sanur di Kota Denpasar;
3. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng;
4. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana;
5. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem;
6. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem;
7. jaringan pengendalian banjir Kawasan Kuta di Kabupaten Badung;
8. jaringan pengendalian banjir Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung; dan
9. jaringan pengendalian banjir Kawasan Kintamani di Kabupaten Bangli;
b. bangunan pengendalian banjir meliputi:
1. bangunan pengendalian banjir Embung Sanur, Tukad Badung, Tukad Mati Tengah, dan Tukad Ayung di Kota Denpasar;
2. bangunan pengendalian banjir Tukad Mati Hilir di Kabupaten Badung;
3. bangunan pengendalian banjir Tukad Sungi Hulu, Tukah Yeh Empas dan Danau Beratan di Kabupaten Tabanan
4. bangunan pengendalian banjir Tukad Ijogading dan Tukad Yeh Sumbul di Kabupaten Jembrana;
5. bangunan pengendalian banjir Tukad Banyumala, Danau Tamblingan dan Danau Buyan di Kabupaten Buleleng;
6. bangunan pengendalian banjir Tukad Yeh Sah di Kabupaten Karangasem;
7. bangunan pengendalian banjir Tukad Unda, Tukad Telagawaja di Kabupaten Klungkung;
8. bangunan pengendalian banjir Tukad Singapadu dan Tukad Pakerisan di Kabupaten Gianyar;
9. bangunan pengendalian banjir Danau Batur di Kabupaten Bangli;
dan
10. bangunan pengendalian banjir rob di seluruh pantai yang berpotensi rawan gelombang pasang;
c. rencana pembangunan dan pengembangan sistem pengendalian banjir lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota, meliputi:
a. bangunan prasarana air baku berupa bendungan/waduk meliputi:
Bendungan Gerokgak, Bendungan Palasari, Bendungan Benel, Bendungan Telaga Tunjung, Bendungan Titab, Bendungan Sidan, Bendungan Tamblang, Bendungan Lambuk, Bendungan Selat Kanan, Bendungan Selat Kiri, Bendungan Sorga, Bendungan Telagawaja, Bendungan Jahem, Bendungan Ayung, Waduk Muara Nusa Dua Tahap I, dan Waduk Muara Nusa Dua Tahap II;
b. bangunan prasarana air baku berupa embung meliputi: Embung Seraya, Embung Puragae, Embung Datah, Embung Baturinggit, Embung Burana, Embung Besakih, Embung Muntig, Embung Telung Buana, Embung Datah II, Embung Bukit, Embung Badeg, Embung Dukuh, Embung Untalan, Embung Seraya Timur, Embung Batu Dawa II, Embung Cemara, Embung Adegan Kangin, Embung Sanda, Embung Nusa Penida, Embung Getakan, Embung Pendem, Embung Antapan, Embung Kecagbalung, Embung Lebih, Embung Tandang, Embung Dukuh II, Embung Salak, Embung Tampekan, Embung Pengalusan, Situ Yeh Malet, Embung Tejakula, Embung Sukadana, Embung Penyaringan, Embung Berangbang, Embung Gianyar, Embung Asangan, Embung Pule, Embung Bejug, Embung Unda dan bendungan/waduk/embung lainnya setelah melalui kajian;
c. bangunan prasarana air baku berupa pengambilan air baku dari mata air, meliputi Mata Air Guyangan, Mata Air Penida, Mata Air Sanih, Mata Air Menyali, Mata Air Pitra, Mata Air Surya, Mata Air Isah, Mata Air Bangol, Mata Air Tambakan, Mata Air Sanggalangit dan sumber mata air lainnya;
d. bangunan pengambilan air baku Danau Batur berupa reservoir di Kabupaten Bangli melalui saluran tertutup sebagai sumber air baku Kabupaten Bangli dan sebagian Wilayah Kabupaten Karangasem setelah melalui kajian; dan
e. pengembangan air baku pada Kawasan yang mengalami kesulitan penyediaan air baku melalui pengolahan air laut, air hujan, dan sumber lainnya.
(6) Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan masterplan sistem drainase perkotaan dan sistem pengendalian banjir pada setiap Wilayah Kabupaten/Kota.
(7) Rencana struktur ruang sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, mencakup:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
d. sistem jaringan persampahan wilayah.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
b. jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
(3) Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa SPAM lintas Kabupaten/Kota meliputi:
a. SPAM Regional Petanu di Kabupaten Gianyar;
b. SPAM Regional Penet di Kabupaten Badung;
c. SPAM Regional Telaga Waja di Kabupaten Karangasem;
d. SPAM Regional Ayung di Kota Denpasar;
e. SPAM Regional Burana Titab di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng; dan
f. SPAM Regional Tukad Unda di Kabupaten Klungkung.
(4) Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(5) SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) meliputi:
a. instalasi pengolahan air limbah Suwung di Kota Denpasar melayani Kawasan Perkotaan Denpasar dan sebagian Wilayah Kecamatan Kuta;
b. instalasi pengolahan air limbah Badung di Kabupaten Badung melayani Kawasan Perkotaan Mangupura dan sebagian Wilayah Kecamatan Kuta Utara;
c. instalasi pengolahan air limbah Jimbaran di Kabupaten Badung melayani Kawasan Perkotan Jimbaran;
d. instalasi pengolahan air limbah Benoa di Kabupaten Badung melayani Kawasan Nusa Dua;
e. instalasi pengolahan air limbah Gianyar di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Gianyar;
f. instalasi pengolahan air limbah Sukawati di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Sukawati;
g. instalasi pengolahan air limbah Ubud di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Ubud; dan
h. instalasi pengolahan air limbah Tabanan di Kabupaten Tabanan melayani Kawasan Perkotan Tabanan.
(6) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan pada Kawasan Peruntukan Industri Pengambengan di Kabupaten Jembrana dan Kawasan Peruntukan Industri Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng setelah melalui kajian.
(7) Sistem jaringan persampahan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mencakup:
a. TPA yang tersebar di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. TPA Suwung di Kota Denpasar;
2. TPA Bangklet di Kabupaten Bangli;
3. TPA Yeh Sumbul, TPA Melaya, TPA Peh di Kabupaten Jembrana;
4. TPA Sente di Kabupaten Klungkung;
5. TPA Tabanan di Kabupaten Tabanan;
6. TPA Temesi di Kabupaten Gianyar;
7. TPA Bengkala di Kabupaten Buleleng; dan
8. TPA Karangasem di Kabupaten Karangasem;
b. pengembangan tempat pengelolaan sampah terpadu pada tiap kecamatan atau beberapa kecamatan untuk pengelolaan persampahan pada sumbernya tersebar di seluruh Wilayah Provinsi;
c. pengembangan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse di tiap desa/kelurahan/Desa Adat untuk pengelolaan persampahan pada sumbernya tersebar di seluruh Wilayah Provinsi; dan
d. tempat pengelolaan sampah terpadu dan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut pada RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(8) Rencana struktur ruang sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, mencakup:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan Lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat;
d. Kawasan Konservasi;
e. Kawasan Pencadangan Konservasi di laut; dan
f. Kawasan Ekosistem Mangrove.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, mencakup:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan Lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Badan Air;
b. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
c. Kawasan Perlindungan Setempat;
d. Kawasan Konservasi;
e. Kawasan Pencadangan Konservasi di laut; dan
f. Kawasan Ekosistem Mangrove.
BAB Ketiga
Kawasan Budi Daya
BAB VI
KAWASAN STRATEGIS PROVINSI
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kawasan Strategis Provinsi
BAB Ketiga
Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terintegrasi dalam sistem perwilayahan pelayanan perkotaan termasuk Kawasan Perdesaan berdasarkan kondisi geografis dan aksesibilitas Wilayah mencakup:
a. sistem perkotaan Bali Barat;
b. sistem perkotaan Bali Selatan;
c. sistem perkotaan Bali Timur; dan
d. sistem perkotaan Bali Utara.
(2) Sistem perkotaan Bali Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Jembrana mencakup Kawasan Perkotaan Negara berfungsi sebagai PKW, didukung Kawasan Perkotaan Gilimanuk - Pemuteran berfungsi sebagai PKL, Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Jembrana.
(3) Sistem perkotaan Bali Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar mencakup:
a. pusat pelayanan Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai PKN yang merupakan Kawasan Metropolitan meliputi Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan Perkotaan inti didukung Kawasan Perkotaan sekitar kota inti meliputi Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Ubud, Kawasan Perkotaan Sukawati dan Kawasan Perkotaan Tabanan serta Kawasan Perkotaan di antara kota inti dan Kawasan Perkotaan sekitar kota inti meliputi Kawasan Perkotaan Kuta Utara dan Kawasan Perkotaan Blahkiuh;
b. Kawasan Perkotaan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita mencakup Kawasan Perkotaan Bajera berfungsi sebagai PKL dan PPK pada Wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan; dan
c. Pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan.
(4) Sistem perkotaan Bali Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem mencakup pusat pelayanan kawasan Perkotaan Semarapura berfungsi sebagai PKW didukung Kawasan Perkotaan Bangli, Kawasan Perkotaan Amlapura, Kawasan Perkotaan Kintamani dan Kawasan Perkotaan Sampalan sebagai PKL serta didukung Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem.
(5) Sistem Perkotaan Bali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Buleleng, mencakup pusat pelayanan kawasan Perkotaan Singaraja berfungsi sebagai PKW didukung Kawasan Perkotaan Seririt berfungsi sebagai PKL serta didukung Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Buleleng.
(6) Skala pelayanan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), juga dikembangkan untuk melayani Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya, mencakup:
a. pengembangan pusat pelayanan lokal sebagai pusat permukiman dan kegiatan sosial ekonomi yang melayani kegiatan skala antar desa yang selanjutnya ditetapkan dalam RTRW Kabupaten; dan
b. pengembangan Kawasan dengan konsep agropolitan pada kawasan yang mendorong tumbuhnya kota pertanian melalui berjalannya sistem dan usaha agribisnis untuk melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di Wilayah sekitarnya, meliputi: Kawasan Catur di Kabupaten Bangli, Kawasan Candikuning di Kabupaten Tabanan, Kawasan Payangan di Kabupaten Gianyar, Kawasan Melaya di Kabupaten Jembrana, Kawasan Sibetan di Kabupaten Karangasem, Kawasan Petang di Kabupaten Badung, Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Kawasan Banjar dan Kawasan Sawan di Kabupaten Buleleng dan Kawasan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan.
(7) Rencana struktur ruang sistem perwilayahan pelayanan perkotaan termasuk Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, mencakup:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah, terdapat di Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi jaringan penyaluran pipa minyak dan gas bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut, terdapat di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Buleleng.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik, meliputi:
1. PLT Gas Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
2. PLT Gas Pesanggaran di Kota Denpasar;
3. PLT Diesel Pesanggaran di Kota Denpasar;
4. PLT Diesel Gas Pesanggaran di Kota Denpasar;
5. PLT Uap Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng;
6. PLT Gas Pemaron di Kabupaten Buleleng;
7. PLT Surya Bangli di Kabupaten Bangli;
8. PLT Surya Kubu di Kabupaten Karangasem;
9. PLT Mikro Hidro Panji Muara Raya di Kabupaten Buleleng;
10. PLT Diesel Kutampi di Kabupaten Klungkung; dan
11. PLT Diesel / Bayu Tiga Nusa di Kabupaten Klungkung.
b. rencana pembangkit tenaga listrik terdiri atas:
1. PLT Hybrid Nusa Penida di Kabupaten Klungkung;
2. PLT Gas/ Gas Uap Bali di Kota Denpasar;
3. PLT Mikro Hidro Titab di Kabupaten Buleleng;
4. PLT Surya Bali Barat di Kabupaten Jembrana; dan
5. PLT Surya Bali Timur di Kabupaten Karangasem.
(7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem tersebar di seluruh Kabupaten/Kota, meliputi:
1. SUTET 500 kV (lima ratus kilovolt) Gilimanuk-Antosari di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan;
2. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) meliputi: SUTT Gilimanuk – Negara, SUTT Negara – Antosari, SUTT Antosari – Tanah Lot, SUTT Tanah Lot – Kapal, SUTT Celukan Bawang – Incomer (Gilimanuk – Pemaron), SUTT Celukan Bawang – Kapal, SUTT Celukan Bawang – Pemaron, SUTT Gilimanuk - Celukan Bawang, SUTT Pemaron – Baturiti, SUTT Baturiti – Payangan, SUTT Baturiti – Kapal, SUTT Payangan – Kapal, SUTT Kapal – Padang Sambian, SUTT Padang Sambian – Pemecutan Kelod, SUTT Pemecutan Kelod – Pesanggaran, SUTT Pesanggaran – Bandara, SUTT Pesanggaran – Nusa Dua, SUTT Pesanggaran – Sanur sirkuit 1, SUTT Pesanggaran – Sanur sirkuit 2, SUTT Sanur – Gianyar sirkuit 1, SUTT Sanur – Gianyar sirkuit 2, SUTT Gianyar – Amlapura, SUTT Kapal – Gianyar; SUTT Kubu-Amlapura, SUTT Kubu-Pemaron, SUTT PLT Surya Bali Timur – Kubu, SUTT PLT Surya Bali Barat – Negara, SUTT Kapal – Pemecutan Kelod, SUTT Pesanggaran III/ Bali Turtle - incomer (Pesanggaran – Sanur), SUTT New Sanur – Incomer (Gianyar-Sanur), SUTT Tanah Lot – Padang Sambian II, SUTT Pemecutan Kelod – Pemecutan Kelod II, SUTT Pesanggaran II – incomer (Pesanggaran – Sanur), SUTT Tinga Tinga- Incomer (PLTU Celukan Bawang- Gilimanuk/Pemaron), SUTT Tinga Tinga-Incomer (PLTU Celukan Bawang- Kapal), SUTT Gianyar II/ Bangli – Gianyar, SUTT Baturiti – Gianyar II/ Bangli, SUTT Antosari (Ekstension)-Incomer (Celukan Bawang PLTU-Kapal), SUTT Antosari (Ekstension)-Incomer (Antosari- Kapal), SUTT Payangan –
Gianyar, SUTT Pemecutan Kelod-Bandara (Tx Kelod-Tx. SUTT Pesanggaran-Tx.Bandara-Tx. Nusa Dua), SUTT Landing Point Gilimanuk (Cable Head 1,2) – Gilimanuk, SUTT Landing Point Gilimanuk (Cable Head 3,4) – Gilimanuk, SUTT Nusa Dua – Nusa Dua; dan
3. saluran kabel tegangan tinggi 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) meliputi: saluran kabel tegangan tinggi Nusa Dua – Pecatu, saluran kabel tegangan tinggi Pecatu – Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, saluran kabel tegangan tinggi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, saluran kabel tegangan tinggi Pemecutan Kelod – Pesanggaran, saluran kabel tegangan tinggi Pesanggaran – Nusa Dua dan saluran kabel tegangan tinggi Padangsambian II/ Canggu-Padangsambian;
b. jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik meliputi:
1. saluran kabel laut tegangan tinggi (SKLTT) 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Jawa-Bali di perairan Selat Bali;
2. rencana saluran kabel laut tegangan ekstra tinggi (SKLTET) Jawa- Bali Connection 500 kV (lima ratus kilovolt) Banyuwangi-Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
3. rencana saluran kabel laut tegangan tinggi (SKLTT) 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Gianyar – Nusa Lembongan/Nusa Penida; dan
4. rencana saluran kabel laut tegangan menengah (SKLTM) 20 kV (dua puluh kilovolt) Gianyar – Nusa Lembongan/Nusa Penida;
c. gardu listrik yang terdapat di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli, meliputi:
1. GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) meliputi: GI gas insulated switchgear (GIS) Tanah Lot, GI Payangan, GI Kapal, GI Gilimanuk, GI Negara, GI Baturiti, GI Antosari, GI Pemaron, GI Padangsambian, GI Pesanggaran, GI gas insulated switchgear (GIS) Celukan Bawang, GI Sanur, GI Pemecutan Kelod, GI Amlapura, GI Nusa Dua, GI Gianyar, GI gas insulated switchgear Pecatu dan GI gas insulated switchgear (GIS) Bandara;
2. rencana GI gas insulated switchgear tegangan ekstra tinggi (GISTET) 500 kV/150 kV (lima ratus kilovolt atau seratus lima puluh kilovolt) Antosari/Gilimanuk; dan
3. rencana GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) baru meliputi: GI Kubu, GI Pesanggaran III/Bali Turtle, GI Gianyar II/Bangli, GI Padang Sambian II/Canggu, GI Tinga-Tinga, GI New Sanur, GI Pemecutan Kelod II, dan GI Pesanggaran II.
(8) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan energi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, mencakup:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur jaringan tetap; dan
b. jaringan tetap.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa STO meliputi:
a. STO Negara dan STO Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. STO Tabanan, STO Baturiti dan STO Pupuan di Kabupaten Tabanan;
c. STO Kuta, STO Seminyak, STO Jimbaran, STO Nusa Dua dan pengembangan STO Mangupura di Kabupaten Badung;
d. STO Ubung, STO Kaliasem, STO Sanur, STO Tohpati, STO Benoa dan STO Monang Maning di Kota Denpasar;
e. STO Gianyar, STO Sukawati, STO Ubud dan STO Tampaksiring di Kabupaten Gianyar;
f. STO Bangli dan STO Kintamani di Kabupaten Bangli;
g. STO Klungkung dan pengembangan STO Nusa Penida di Kabupaten Klungkung;
h. STO Amlapura dan STO Candidasa di Kabupaten Karangasem;
i. STO Singaraja, STO Seririt, STO Lovina di Kabupaten Buleleng; dan
j. pengembangan STO lainnya setelah melalui kajian dan sesuai ketentuan.
(4) Jaringan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jaringan pipa/kabel bawah laut; dan
b. jaringan kabel terrestrial.
(5) Jaringan pipa/kabel bawah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, meliputi:
a. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Muncar Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Candikusuma Kabupaten Jembrana;
b. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Puger Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Jimbaran di Kabupaten Badung;
c. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Jimbaran Kabupaten Badung dengan Pantai Benculuk Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur;
d. jaringan kabel di Selat Bali antar beach hole Pantai Grajagan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dengan Pantai Kedonganan Kabupaten Badung;
e. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pantai Sanur Kota Denpasar;
f. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pantai Goa Lawah Kabupaten Klungkung;
g. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Senggigi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pantai Seraya Kabupaten Karangasem;
h. jaringan kabel di Laut Bali antar beach hole Pantai Kubutambahan Kabupaten Buleleng dengan Pulau Sulawesi;
i. jaringan kabel di Selat Badung dan Selat Lombok antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dengan Pantai Nusa Penida Kabupaten Klungkung dan Pulau Lombok;
j. jaringan kabel serat optik laut di Selat Lombok dan Samudera Hindia antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pulau Lombok;
k. jaringan kabel serat optik Palapa di Laut Bali antar beach hole Pantai Lokapaksa Kabupaten Buleleng dengan Pulau Kalimantan;
l. jaringan kabel serat optik laut Palapa Ring Integrasi di Selat Lombok dan Samudera Hindia antar beach hole Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pulau Sumba; dan
m. jaringan Kabel Bawah Laut Serat Optik Palapa dari Bondalem (Kab.Buleleng) - Pulau Lombok.
(6) Jaringan kabel terrestrial, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
a. jaringan kabel berupa pengembangan sistem jaringan kabel serat optik di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan
b. pembangunan jaringan kabel diarahkan terpadu dengan pembangunan jaringan prasarana lainnya.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(8) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan telekomunikasi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Peta rencana struktur ruang sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem jaringan air baku;
c. sistem pengendalian banjir; dan
d. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi:
1. D.I. Tukad Ayung di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar;
2. D.I. Tukad Penet di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan;
dan
3. D.I. Tukad Unda di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung;
b. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada utuh di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. D.I. Tukad Saba di Kabupaten Buleleng;
2. D.I. Tukad Oos, D.I. Tukad Pekerisan, D.I. Tukad Petanu di Kabupaten Gianyar; dan
3. D.I. Tukad Sungi, D.I. Tukad Yeh Hoo di Kabupaten Tabanan;
c. jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi:
1. D.I. Apuan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
2. D.I. Bekutel di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
3. D.I. Tembuku di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
4. D.I.
Banjarangkan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung;
5. D.I. Yeh Leh di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan;
6. D.I. Dwi Eka Buana di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
7. D.I. Mergaya di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar; dan
8. D.I. Padpadan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
d. jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada utuh di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. D.I. Gerana di Kabupaten Badung;
2. D.I. Tiyingtali di Kabupaten Buleleng;
3. D.I. Benel dan D.I. Pala Sari di Kabupaten Jembrana;
4. D.I. Balian di Kabupaten Tabanan; dan
5. D.I. Oongan di Kota Denpasar;
e. jaringan irigasi pada 814 (delapan ratus empat belas) D.I.
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(3) Sistem jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sistem jaringan air baku Waduk Muara Nusa Dua;
b. sistem jaringan air baku Waduk Titab;
c. sistem jaringan air baku Bendungan Sidan;
d. sistem jaringan air baku Bendungan Tamblang;
e. sistem jaringan air baku Waduk Muara Unda;
f. sistem jaringan air baku Nusa Penida – Ceningan – Lembongan;
g. sistem jaringan air baku pengolahan air laut;
h. jaringan air baku tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota; dan
i. rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan air baku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan pengendalian banjir meliputi:
1. jaringan pengendalian banjir pusat Kota Denpasar;
2. jaringan pengendalian banjir Kawasan Sanur di Kota Denpasar;
3. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng;
4. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana;
5. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem;
6. jaringan pengendalian banjir Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem;
7. jaringan pengendalian banjir Kawasan Kuta di Kabupaten Badung;
8. jaringan pengendalian banjir Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung; dan
9. jaringan pengendalian banjir Kawasan Kintamani di Kabupaten Bangli;
b. bangunan pengendalian banjir meliputi:
1. bangunan pengendalian banjir Embung Sanur, Tukad Badung, Tukad Mati Tengah, dan Tukad Ayung di Kota Denpasar;
2. bangunan pengendalian banjir Tukad Mati Hilir di Kabupaten Badung;
3. bangunan pengendalian banjir Tukad Sungi Hulu, Tukah Yeh Empas dan Danau Beratan di Kabupaten Tabanan
4. bangunan pengendalian banjir Tukad Ijogading dan Tukad Yeh Sumbul di Kabupaten Jembrana;
5. bangunan pengendalian banjir Tukad Banyumala, Danau Tamblingan dan Danau Buyan di Kabupaten Buleleng;
6. bangunan pengendalian banjir Tukad Yeh Sah di Kabupaten Karangasem;
7. bangunan pengendalian banjir Tukad Unda, Tukad Telagawaja di Kabupaten Klungkung;
8. bangunan pengendalian banjir Tukad Singapadu dan Tukad Pakerisan di Kabupaten Gianyar;
9. bangunan pengendalian banjir Danau Batur di Kabupaten Bangli;
dan
10. bangunan pengendalian banjir rob di seluruh pantai yang berpotensi rawan gelombang pasang;
c. rencana pembangunan dan pengembangan sistem pengendalian banjir lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota, meliputi:
a. bangunan prasarana air baku berupa bendungan/waduk meliputi:
Bendungan Gerokgak, Bendungan Palasari, Bendungan Benel, Bendungan Telaga Tunjung, Bendungan Titab, Bendungan Sidan, Bendungan Tamblang, Bendungan Lambuk, Bendungan Selat Kanan, Bendungan Selat Kiri, Bendungan Sorga, Bendungan Telagawaja, Bendungan Jahem, Bendungan Ayung, Waduk Muara Nusa Dua Tahap I, dan Waduk Muara Nusa Dua Tahap II;
b. bangunan prasarana air baku berupa embung meliputi: Embung Seraya, Embung Puragae, Embung Datah, Embung Baturinggit, Embung Burana, Embung Besakih, Embung Muntig, Embung Telung Buana, Embung Datah II, Embung Bukit, Embung Badeg, Embung Dukuh, Embung Untalan, Embung Seraya Timur, Embung Batu Dawa II, Embung Cemara, Embung Adegan Kangin, Embung Sanda, Embung Nusa Penida, Embung Getakan, Embung Pendem, Embung Antapan, Embung Kecagbalung, Embung Lebih, Embung Tandang, Embung Dukuh II, Embung Salak, Embung Tampekan, Embung Pengalusan, Situ Yeh Malet, Embung Tejakula, Embung Sukadana, Embung Penyaringan, Embung Berangbang, Embung Gianyar, Embung Asangan, Embung Pule, Embung Bejug, Embung Unda dan bendungan/waduk/embung lainnya setelah melalui kajian;
c. bangunan prasarana air baku berupa pengambilan air baku dari mata air, meliputi Mata Air Guyangan, Mata Air Penida, Mata Air Sanih, Mata Air Menyali, Mata Air Pitra, Mata Air Surya, Mata Air Isah, Mata Air Bangol, Mata Air Tambakan, Mata Air Sanggalangit dan sumber mata air lainnya;
d. bangunan pengambilan air baku Danau Batur berupa reservoir di Kabupaten Bangli melalui saluran tertutup sebagai sumber air baku Kabupaten Bangli dan sebagian Wilayah Kabupaten Karangasem setelah melalui kajian; dan
e. pengembangan air baku pada Kawasan yang mengalami kesulitan penyediaan air baku melalui pengolahan air laut, air hujan, dan sumber lainnya.
(6) Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan masterplan sistem drainase perkotaan dan sistem pengendalian banjir pada setiap Wilayah Kabupaten/Kota.
(7) Rencana struktur ruang sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, mencakup:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
d. sistem jaringan persampahan wilayah.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
b. jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
(3) Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa SPAM lintas Kabupaten/Kota meliputi:
a. SPAM Regional Petanu di Kabupaten Gianyar;
b. SPAM Regional Penet di Kabupaten Badung;
c. SPAM Regional Telaga Waja di Kabupaten Karangasem;
d. SPAM Regional Ayung di Kota Denpasar;
e. SPAM Regional Burana Titab di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng; dan
f. SPAM Regional Tukad Unda di Kabupaten Klungkung.
(4) Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(5) SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) meliputi:
a. instalasi pengolahan air limbah Suwung di Kota Denpasar melayani Kawasan Perkotaan Denpasar dan sebagian Wilayah Kecamatan Kuta;
b. instalasi pengolahan air limbah Badung di Kabupaten Badung melayani Kawasan Perkotaan Mangupura dan sebagian Wilayah Kecamatan Kuta Utara;
c. instalasi pengolahan air limbah Jimbaran di Kabupaten Badung melayani Kawasan Perkotan Jimbaran;
d. instalasi pengolahan air limbah Benoa di Kabupaten Badung melayani Kawasan Nusa Dua;
e. instalasi pengolahan air limbah Gianyar di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Gianyar;
f. instalasi pengolahan air limbah Sukawati di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Sukawati;
g. instalasi pengolahan air limbah Ubud di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Ubud; dan
h. instalasi pengolahan air limbah Tabanan di Kabupaten Tabanan melayani Kawasan Perkotan Tabanan.
(6) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan pada Kawasan Peruntukan Industri Pengambengan di Kabupaten Jembrana dan Kawasan Peruntukan Industri Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng setelah melalui kajian.
(7) Sistem jaringan persampahan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mencakup:
a. TPA yang tersebar di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. TPA Suwung di Kota Denpasar;
2. TPA Bangklet di Kabupaten Bangli;
3. TPA Yeh Sumbul, TPA Melaya, TPA Peh di Kabupaten Jembrana;
4. TPA Sente di Kabupaten Klungkung;
5. TPA Tabanan di Kabupaten Tabanan;
6. TPA Temesi di Kabupaten Gianyar;
7. TPA Bengkala di Kabupaten Buleleng; dan
8. TPA Karangasem di Kabupaten Karangasem;
b. pengembangan tempat pengelolaan sampah terpadu pada tiap kecamatan atau beberapa kecamatan untuk pengelolaan persampahan pada sumbernya tersebar di seluruh Wilayah Provinsi;
c. pengembangan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse di tiap desa/kelurahan/Desa Adat untuk pengelolaan persampahan pada sumbernya tersebar di seluruh Wilayah Provinsi; dan
d. tempat pengelolaan sampah terpadu dan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut pada RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(8) Rencana struktur ruang sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terintegrasi dalam sistem perwilayahan pelayanan perkotaan termasuk Kawasan Perdesaan berdasarkan kondisi geografis dan aksesibilitas Wilayah mencakup:
a. sistem perkotaan Bali Barat;
b. sistem perkotaan Bali Selatan;
c. sistem perkotaan Bali Timur; dan
d. sistem perkotaan Bali Utara.
(2) Sistem perkotaan Bali Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Jembrana mencakup Kawasan Perkotaan Negara berfungsi sebagai PKW, didukung Kawasan Perkotaan Gilimanuk - Pemuteran berfungsi sebagai PKL, Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Jembrana.
(3) Sistem perkotaan Bali Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar mencakup:
a. pusat pelayanan Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai PKN yang merupakan Kawasan Metropolitan meliputi Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan Perkotaan inti didukung Kawasan Perkotaan sekitar kota inti meliputi Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Ubud, Kawasan Perkotaan Sukawati dan Kawasan Perkotaan Tabanan serta Kawasan Perkotaan di antara kota inti dan Kawasan Perkotaan sekitar kota inti meliputi Kawasan Perkotaan Kuta Utara dan Kawasan Perkotaan Blahkiuh;
b. Kawasan Perkotaan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita mencakup Kawasan Perkotaan Bajera berfungsi sebagai PKL dan PPK pada Wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan; dan
c. Pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan.
(4) Sistem perkotaan Bali Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem mencakup pusat pelayanan kawasan Perkotaan Semarapura berfungsi sebagai PKW didukung Kawasan Perkotaan Bangli, Kawasan Perkotaan Amlapura, Kawasan Perkotaan Kintamani dan Kawasan Perkotaan Sampalan sebagai PKL serta didukung Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem.
(5) Sistem Perkotaan Bali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Buleleng, mencakup pusat pelayanan kawasan Perkotaan Singaraja berfungsi sebagai PKW didukung Kawasan Perkotaan Seririt berfungsi sebagai PKL serta didukung Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Buleleng.
(6) Skala pelayanan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), juga dikembangkan untuk melayani Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya, mencakup:
a. pengembangan pusat pelayanan lokal sebagai pusat permukiman dan kegiatan sosial ekonomi yang melayani kegiatan skala antar desa yang selanjutnya ditetapkan dalam RTRW Kabupaten; dan
b. pengembangan Kawasan dengan konsep agropolitan pada kawasan yang mendorong tumbuhnya kota pertanian melalui berjalannya sistem dan usaha agribisnis untuk melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di Wilayah sekitarnya, meliputi: Kawasan Catur di Kabupaten Bangli, Kawasan Candikuning di Kabupaten Tabanan, Kawasan Payangan di Kabupaten Gianyar, Kawasan Melaya di Kabupaten Jembrana, Kawasan Sibetan di Kabupaten Karangasem, Kawasan Petang di Kabupaten Badung, Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Kawasan Banjar dan Kawasan Sawan di Kabupaten Buleleng dan Kawasan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan.
(7) Rencana struktur ruang sistem perwilayahan pelayanan perkotaan termasuk Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pelabuhan sungai dan danau;
b. pelabuhan penyeberangan;
c. alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau;
d. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
e. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(2) Pelabuhan sungai dan danau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
b. Dermaga Danau Trunyan di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
c. Dermaga Danau Kuburan Trunyan di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
d. Dermaga Danau Toyabungkah di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
e. Dermaga Danau Beratan di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan;
f. Dermaga Wisata Danau Bedugul di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan;
g. Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan, Kabupaten Buleleng; dan
h. Dermaga Danau Tamblingan di Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.
(3) Pelabuhan Penyeberangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pelabuhan penyeberangan Kelas I;
b. Pelabuhan penyeberangan Kelas II; dan
c. Pelabuhan penyeberangan Kelas III.
(4) Pelabuhan penyeberangan Kelas I, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. Pelabuhan Penyeberangan Padangbai di Kabupaten Karangasem; dan
c. Pelabuhan Penyeberangan Klungkung di Kabupaten Klungkung.
(5) Pelabuhan penyeberangan Kelas II, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mencakup Pelabuhan Penyeberangan Sangsit di Kabupaten Buleleng.
(6) Pelabuhan penyeberangan Kelas III, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung; dan
b. Pelabuhan Penyeberangan Bias Munjul/Ceningan di Kabupaten Klungkung.
(7) alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. alur-pelayaran Danau di Danau Batur, Kabupaten Bangli;
b. alur-pelayaran Danau di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan;
c. alur-pelayaran Danau di Danau Buyan, Kabupaten Buleleng; dan
d. alur-pelayaran Danau di Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.
(8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dengan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang di Provinsi Jawa Timur;
b. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Padangbai dengan Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Klungkung dengan Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Sangsit dengan Pelabuhan Penyeberangan Sapeken di Provinsi Jawa Timur.
(9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Padangbai dengan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida.
(10) Penambahan dan penetapan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, mencakup:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur-pelayaran di laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul;
c. pelabuhan pengumpan;
d. Terminal Khusus; dan
e. pelabuhan perikanan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup Pelabuhan Benoa, di Kota Denpasar.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup:
a. Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng; dan
b. Pelabuhan Labuhan Amuk/Tanah Ampo di Kabupaten Karangasem.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencakup:
a. pelabuhan pengumpan regional; dan
b. pelabuhan pengumpan lokal.
(6) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, mencakup:
a. Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
b. Pelabuhan Nusa Penida (Toyapakeh) di Kabupaten Klungkung; dan
c. Pelabuhan Sangsit di Kabupaten Buleleng.
(7) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, mencakup:
a. Pelabuhan Pengambengan di Kabupaten Jembrana;
b. Pelabuhan Kedonganan di Kabupaten Badung;
c. Pelabuhan Tanjung Benoa di Kabupaten Badung;
d. Pelabuhan Sanur di Kota Denpasar;
e. Pelabuhan Serangan di Kota Denpasar;
f. Pelabuhan Bias Munjul/Ceningan di Kabupaten Klungkung;
g. Pelabuhan Buyuk di Kabupaten Klungkung;
h. Pelabuhan Kusamba di Kabupaten Klungkung;
i. Pelabuhan Sampalan di Kabupaten Klungkung;
j. Pelabuhan Klungkung di Kabupaten Klungkung;
k. Pelabuhan Kubu di Kabupaten Karangasem;
l. Pelabuhan Labuhan Amed di Kabupaten Karangasem;
m. Pelabuhan Manggis di Kabupaten Karangasem;
n. Pelabuhan Padangbai di Kabupaten Karangasem;
o. Pelabuhan Banyu Wedang di Kabupaten Buleleng;
p. Pelabuhan Brombong di Kabupaten Buleleng;
q. Pelabuhan Labuhan Lalang di Kabupaten Buleleng;
r. Pelabuhan Lovina di Kabupaten Buleleng;
s. Pelabuhan Pegametan di Kabupaten Buleleng;
t. Pelabuhan Pemaron di Kabupaten Buleleng;
u. Pelabuhan Penuktukan di Kabupaten Buleleng; dan
v. Pelabuhan Buleleng di Kabupaten Buleleng.
(8) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdapat di Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Perairan Pesisir Provinsi.
(9) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. PPN Pengambengan di Kabupaten Jembrana;
b. PPI Kedonganan di Kabupaten Badung;
c. PPI Sangsit di Kabupaten Buleleng;
d. PPI Air Kuning di Kabupaten Jembrana;
e. PPI Yeh Sumbul di Kabupaten Jembrana;
f. PPI Tanjung Benoa di Kabupaten Badung;
g. PPI Serangan di Kota Denpasar;
h. PPI Kusamba di Kabupaten Klungkung;
i. PPI Batununggul di Kabupaten Klungkung; dan
j. PPI Amed di Kabupaten Karangasem.
(10) Penambahan, peningkatan dan penetapan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur-pelayaran masuk Pelabuhan.
(12) Alur-pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a adalah bagian dari perairan yang dapat dilayani sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan di satu atau lebih jalur utama lainnya pada perairan Wilayah Provinsi.
(13) Alur-pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dilengkapi dengan Alur Laut Kepulauan INDONESIA (ALKI) II dan bagan pemisah lalu lintas atau traffic separation scheme di Selat Lombok.
(14) Alur-pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b adalah alur pelayaran mulai dari lokasi yang ditetapkan sebagai awal alur pelayaran sampai dengan lokasi kolam putar pelabuhan pada perairan Wilayah Provinsi.
(15) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.