Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam Wilayah, nasional dan internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, laut dan udara; b. meningkatkan kapasitas pintu gerbang udara Bali melalui pengembangan sistem multi bandara yang komplementar antara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dengan rencana pengembangan Bandar Udara Bali Baru; c. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan jaringan jalan, termasuk pengembangan jalan tol; d. meningkatkan kapasitas dan konektivitas pelabuhan dalam Wilayah, antar pulau dan internasional untuk pelayanan penyeberangan, umum, pariwisata, energi dan lainnya; e. mengembangkan angkutan massal perkotaan dan antar kota berbasis jalan maupun kereta api; f. meningkatkan aksesibilitas dan keterpaduan sistem transportasi Kawasan Perkotaan Sarbagita; g. mengembangkan Kawasan TOD pada simpul-simpul pergerakan utama kota dan Wilayah; dan h. mengembangkan sistem jaringan transportasi darat, di permukaan, di atas permukaan dan di bawah permukaan tanah.
Your Correction