Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Current Text
Pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. MENETAPKAN Kawasan Lindung di Ruang darat dan Perairan Pesisir;
b. mewujudkan Kawasan berfungsi lindung minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas Ruang darat Wilayah sesuai kondisi dan karakter DAS dan fungsi ekosistemnya secara proporsional;
c. memperkuat kapasitas pengelolaan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan dan menginisiasi pencadangan Kawasan Konservasi sesuai potensinya;
d. melindungi dan melestarikan Kawasan Lindung berbasis kearifan lokal untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya;
e. meningkatkan pemulihan, restorasi, dan rehabilitasi Kawasan Lindung untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan keberlanjutan ekosistem;
f. mengembangkan ketentuan khusus Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung yang overlay dengan Kawasan Budi Daya;
g. mengembangkan RTHK paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, yang terdiri atas RTH Publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH Privat paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan
h. memanfaatkan secara lestari jasa ekosistem Kawasan Lindung berbasis Masyarakat.
Your Correction
