Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, meliputi: a. pelabuhan sungai dan danau; b. pelabuhan penyeberangan; c. alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau; d. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan e. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi. (2) Pelabuhan sungai dan danau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur, Kabupaten Bangli; b. Dermaga Danau Trunyan di Danau Batur, Kabupaten Bangli; c. Dermaga Danau Kuburan Trunyan di Danau Batur, Kabupaten Bangli; d. Dermaga Danau Toyabungkah di Danau Batur, Kabupaten Bangli; e. Dermaga Danau Beratan di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan; f. Dermaga Wisata Danau Bedugul di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan; g. Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan, Kabupaten Buleleng; dan h. Dermaga Danau Tamblingan di Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng. (3) Pelabuhan Penyeberangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Pelabuhan penyeberangan Kelas I; b. Pelabuhan penyeberangan Kelas II; dan c. Pelabuhan penyeberangan Kelas III. (4) Pelabuhan penyeberangan Kelas I, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana; b. Pelabuhan Penyeberangan Padangbai di Kabupaten Karangasem; dan c. Pelabuhan Penyeberangan Klungkung di Kabupaten Klungkung. (5) Pelabuhan penyeberangan Kelas II, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mencakup Pelabuhan Penyeberangan Sangsit di Kabupaten Buleleng. (6) Pelabuhan penyeberangan Kelas III, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi: a. Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung; dan b. Pelabuhan Penyeberangan Bias Munjul/Ceningan di Kabupaten Klungkung. (7) alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. alur-pelayaran Danau di Danau Batur, Kabupaten Bangli; b. alur-pelayaran Danau di Danau Beratan, Kabupaten Tabanan; c. alur-pelayaran Danau di Danau Buyan, Kabupaten Buleleng; dan d. alur-pelayaran Danau di Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng. (8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dengan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang di Provinsi Jawa Timur; b. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Padangbai dengan Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Klungkung dengan Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan d. lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Sangsit dengan Pelabuhan Penyeberangan Sapeken di Provinsi Jawa Timur. (9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup lintas penyeberangan antar Pelabuhan Penyeberangan Padangbai dengan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Penida. (10) Penambahan dan penetapan sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction