Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, mencakup:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan jalur kereta api di dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita, meliputi jalur :
1. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Kuta;
2. Kuta - Mengwi;
3. Kuta – Nusa Dua;
4. Kuta – Benoa – Sanur – Niti Mandala Renon - Kuta; dan
5. Sanur – Ubud;
b. jaringan jalur kereta api koridor Bali Selatan – Bali Utara, meliputi:
jalur Mengwi – Singapadu - Ubud - Kubutambahan – Singaraja; dan
c. jaringan jalur kereta api melingkar mengelilingi Pulau Bali, pada jalur:
1. Gilimanuk - Denpasar melalui Mengwi;
2. Denpasar - Padangbai melalui Singapadu - Kawasan Pusat Kebudayaan Bali;
3. Padangbai - Singaraja melalui Amed; dan
4. Gilimanuk - Singaraja melalui Seririt.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api, meliputi:
a. stasiun kereta api di dalam Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar;
b. stasiun kereta api di koridor Bali Selatan – Bali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Buleleng; dan
c. stasiun kereta di koridor melingkar mengelilingi Pulau Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdapat di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Buleleng.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diintegrasikan dengan simpul transit lainnya secara terpadu menjadi Kawasan TOD.
(5) Sistem jaringan jalur kereta api, jenis kereta api, dan lokasi stasiun kereta api ditetapkan berdasarkan kajian kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
