Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Current Text
Pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. mengintegrasikan secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dalam Struktur dan Pola Ruang Wilayah;
b. mengembangkan KSP dari sudut pertumbuhan ekonomi Wilayah yang produktif, berdaya saing nasional dan internasional dalam bentuk KSPD dan KPTD;
c. mengembangkan KSP dari sudut perlindungan dan pelestarian Kawasan yang mendukung jati diri sosial budaya pada Kawasan Tempat Suci Pura sad kahyangan dan Kawasan Warisan Budaya;
d. mengembangkan KSP dari sudut pelestarian lingkungan hidup dan keunikan bentang alam dalam pada Kawasan danau dan Kawasan Konservasi;
e. mengarahkan peta jalan terkait nilai strategis, delineasi, tujuan pengembangan dan arah pengembangan tiap KSP sebagai dasar penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota; dan
f. mengembangkan integrasi keterpaduan klaster (cluster) kegiatan ekonomi unggulan pada KSP sebagai dasar pengembangan koridor percepatan ekonomi Wilayah.
Your Correction
