Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terintegrasi dalam sistem perwilayahan pelayanan perkotaan termasuk Kawasan Perdesaan berdasarkan kondisi geografis dan aksesibilitas Wilayah mencakup: a. sistem perkotaan Bali Barat; b. sistem perkotaan Bali Selatan; c. sistem perkotaan Bali Timur; dan d. sistem perkotaan Bali Utara. (2) Sistem perkotaan Bali Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Jembrana mencakup Kawasan Perkotaan Negara berfungsi sebagai PKW, didukung Kawasan Perkotaan Gilimanuk - Pemuteran berfungsi sebagai PKL, Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Jembrana. (3) Sistem perkotaan Bali Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar mencakup: a. pusat pelayanan Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai PKN yang merupakan Kawasan Metropolitan meliputi Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan Perkotaan inti didukung Kawasan Perkotaan sekitar kota inti meliputi Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Ubud, Kawasan Perkotaan Sukawati dan Kawasan Perkotaan Tabanan serta Kawasan Perkotaan di antara kota inti dan Kawasan Perkotaan sekitar kota inti meliputi Kawasan Perkotaan Kuta Utara dan Kawasan Perkotaan Blahkiuh; b. Kawasan Perkotaan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita mencakup Kawasan Perkotaan Bajera berfungsi sebagai PKL dan PPK pada Wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan; dan c. Pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan. (4) Sistem perkotaan Bali Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem mencakup pusat pelayanan kawasan Perkotaan Semarapura berfungsi sebagai PKW didukung Kawasan Perkotaan Bangli, Kawasan Perkotaan Amlapura, Kawasan Perkotaan Kintamani dan Kawasan Perkotaan Sampalan sebagai PKL serta didukung Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem. (5) Sistem Perkotaan Bali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi sistem perkotaan di Wilayah Kabupaten Buleleng, mencakup pusat pelayanan kawasan Perkotaan Singaraja berfungsi sebagai PKW didukung Kawasan Perkotaan Seririt berfungsi sebagai PKL serta didukung Kawasan Perkotaan berfungsi PPK dan pusat pertumbuhan kelautan pada Wilayah Kabupaten Buleleng. (6) Skala pelayanan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), juga dikembangkan untuk melayani Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya, mencakup: a. pengembangan pusat pelayanan lokal sebagai pusat permukiman dan kegiatan sosial ekonomi yang melayani kegiatan skala antar desa yang selanjutnya ditetapkan dalam RTRW Kabupaten; dan b. pengembangan Kawasan dengan konsep agropolitan pada kawasan yang mendorong tumbuhnya kota pertanian melalui berjalannya sistem dan usaha agribisnis untuk melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di Wilayah sekitarnya, meliputi: Kawasan Catur di Kabupaten Bangli, Kawasan Candikuning di Kabupaten Tabanan, Kawasan Payangan di Kabupaten Gianyar, Kawasan Melaya di Kabupaten Jembrana, Kawasan Sibetan di Kabupaten Karangasem, Kawasan Petang di Kabupaten Badung, Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Kawasan Banjar dan Kawasan Sawan di Kabupaten Buleleng dan Kawasan lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan. (7) Rencana struktur ruang sistem perwilayahan pelayanan perkotaan termasuk Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction