Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Current Text
Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. meningkatkan kemandirian pelayanan energi dan meningkatkan bauran energi bersih dan energi baru terbarukan;
b. meningkatkan kualitas layanan infrastruktur digital dan telekomunikasi yang handal menuju Bali smart island dan pemerataan layanan ke seluruh Wilayah;
c. meningkatkan sediaan air baku dan pengelolaan sumber daya air dalam sistem ekobioregion yang efisien, berkelanjutan, dan mengintegrasikan prinsip-prinsip kearifan lokal Bali;
d. meningkatkan kapasitas, kualitas dan pemerataan layanan jaringan air minum di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan secara terpadu;
e. memantapkan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa didukung penyediaan sarana dan prasarana pengolahan ramah lingkungan menuju Bali bersih;
f. meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan limbah domestik dan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. meningkatkan kualitas infrastruktur kebencanaan dan mitigasi rawan bencana; dan
h. meningkatkan keterpaduan sistem jaringan prasarana permukiman Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan dan KSP.
Your Correction
