Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, mencakup:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
d. sistem jaringan persampahan wilayah.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); dan
b. jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
(3) Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa SPAM lintas Kabupaten/Kota meliputi:
a. SPAM Regional Petanu di Kabupaten Gianyar;
b. SPAM Regional Penet di Kabupaten Badung;
c. SPAM Regional Telaga Waja di Kabupaten Karangasem;
d. SPAM Regional Ayung di Kota Denpasar;
e. SPAM Regional Burana Titab di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng; dan
f. SPAM Regional Tukad Unda di Kabupaten Klungkung.
(4) Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(5) SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) meliputi:
a. instalasi pengolahan air limbah Suwung di Kota Denpasar melayani Kawasan Perkotaan Denpasar dan sebagian Wilayah Kecamatan Kuta;
b. instalasi pengolahan air limbah Badung di Kabupaten Badung melayani Kawasan Perkotaan Mangupura dan sebagian Wilayah Kecamatan Kuta Utara;
c. instalasi pengolahan air limbah Jimbaran di Kabupaten Badung melayani Kawasan Perkotan Jimbaran;
d. instalasi pengolahan air limbah Benoa di Kabupaten Badung melayani Kawasan Nusa Dua;
e. instalasi pengolahan air limbah Gianyar di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Gianyar;
f. instalasi pengolahan air limbah Sukawati di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Sukawati;
g. instalasi pengolahan air limbah Ubud di Kabupaten Gianyar melayani Kawasan Perkotan Ubud; dan
h. instalasi pengolahan air limbah Tabanan di Kabupaten Tabanan melayani Kawasan Perkotan Tabanan.
(6) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diarahkan pada Kawasan Peruntukan Industri Pengambengan di Kabupaten Jembrana dan Kawasan Peruntukan Industri Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng setelah melalui kajian.
(7) Sistem jaringan persampahan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mencakup:
a. TPA yang tersebar di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. TPA Suwung di Kota Denpasar;
2. TPA Bangklet di Kabupaten Bangli;
3. TPA Yeh Sumbul, TPA Melaya, TPA Peh di Kabupaten Jembrana;
4. TPA Sente di Kabupaten Klungkung;
5. TPA Tabanan di Kabupaten Tabanan;
6. TPA Temesi di Kabupaten Gianyar;
7. TPA Bengkala di Kabupaten Buleleng; dan
8. TPA Karangasem di Kabupaten Karangasem;
b. pengembangan tempat pengelolaan sampah terpadu pada tiap kecamatan atau beberapa kecamatan untuk pengelolaan persampahan pada sumbernya tersebar di seluruh Wilayah Provinsi;
c. pengembangan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse di tiap desa/kelurahan/Desa Adat untuk pengelolaan persampahan pada sumbernya tersebar di seluruh Wilayah Provinsi; dan
d. tempat pengelolaan sampah terpadu dan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut pada RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(8) Rencana struktur ruang sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
