Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. menjaga dan mewujudkan keterkaitan sistem perkotaan nasional dalam Wilayah Provinsi meliputi: 1. Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN; dan 2. Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura dan Kawasan Perkotaan Negara sebagai PKW; b. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan berfungsi PKL dan mengarahkan pengembangan sistem perkotaan dan pusat pelayanan Kabupaten/Kota; c. mengintegrasikan sistem perkotaan ke dalam 4 (empat) perwilayahan pelayanan perkotaan yang mendukung pemerataan pengembangan Wilayah mencakup sistem perkotaan Bali Utara, Bali Timur, Bali Selatan dan Bali Barat; d. mengintegrasikan pusat pertumbuhan berbasis pariwisata, pertanian, industri, perikanan dan kelautan, sebagai lokomotif pengembangan Wilayah secara terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan; e. mendorong Kawasan Perkotaan dan pusat pertumbuhan lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan Wilayah di sekitarnya; f. mengembangkan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan berbasis kearifan lokal; dan g. memantapkan integrasi keterkaitan Kawasan Perkotaan, pusat kegiatan ekonomi, dengan Kawasan Perdesaan (urban-rural linkage).
Your Correction