Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Current Text
Pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi:
a. menjaga dan mewujudkan keterkaitan sistem perkotaan nasional dalam Wilayah Provinsi meliputi:
1. Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN; dan
2. Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura dan Kawasan Perkotaan Negara sebagai PKW;
b. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan berfungsi PKL dan mengarahkan pengembangan sistem perkotaan dan pusat pelayanan Kabupaten/Kota;
c. mengintegrasikan sistem perkotaan ke dalam 4 (empat) perwilayahan pelayanan perkotaan yang mendukung pemerataan pengembangan Wilayah mencakup sistem perkotaan Bali Utara, Bali Timur, Bali Selatan dan Bali Barat;
d. mengintegrasikan pusat pertumbuhan berbasis pariwisata, pertanian, industri, perikanan dan kelautan, sebagai lokomotif pengembangan Wilayah secara terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan;
e. mendorong Kawasan Perkotaan dan pusat pertumbuhan lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan Wilayah di sekitarnya;
f. mengembangkan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan berbasis kearifan lokal; dan
g. memantapkan integrasi keterkaitan Kawasan Perkotaan, pusat kegiatan ekonomi, dengan Kawasan Perdesaan (urban-rural linkage).
Your Correction
