Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, mencakup: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan; d. sistem jaringan transportasi laut; e. bandar udara umum dan bandar udara khusus; dan f. jalur pendaratan dan penerbangan di laut. (2) Rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction