Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
Current Text
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi, meliputi:
a. pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis;
b. peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam wilayah, nasional dan internasional;
c. pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal;
d. pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing, berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu;
e. pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan dan Wilayah Perairan Pesisir;
f. pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya;
g. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata; dan
h. pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon.
Your Correction
