PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(4) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
(5) Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sektor:
a. perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup;
d. perindustrian;
e. perdagangan;
f. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. transportasi;
h. kesehatan, obat dan makanan;
i. pendidikan dan kebudayaan;
j. pariwisata;
k. pos dan telekomunikasi; dan
l. ketenagakerjaan.
(6) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Pelaku Usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Dinas melakukan pengintegrasian PTSP antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai kewenangannya.
(1) Dinas dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum.
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a wajib menggunakan Sistem OSS.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan Perizinan Berusaha.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
(1) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh Dinas.
(2) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, Dinas melakukan:
a. pelayanan berbantuan; dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(3) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara interaktif antara Dinas dan Pelaku Usaha.
(4) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan apabila pelayanan Sistem OSS:
a. belum tersedia; atau
b. terjadi gangguan teknis.
(2) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berkoordinasi dengan Lembaga OSS agar pelayanan tetap berlangsung.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelayanan berbantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas Dinas;
b. petugas Dinas menghubungkan permohonan Perizinan Berusaha secara luring sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam Sistem OSS pada Dinas; dan
c. persetujuan atau penolakan diterbitkannya dokumen Perizinan Berusaha diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi.
(4) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis.
(5) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada masyarakat oleh Kepala Dinas.
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada Dinas dikenakan retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dinas tidak dibebani target penerimaan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. menatausahakan;
f. melaporkan hasil; dan
g. memantau dan mengevaluasi.
(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Perangkat Daerah melalui Sistem OSS.
(1) Dinas wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha.
(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS.
(2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, yang memuat:
a. profil kelembagaan Perangkat Daerah;
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha; dan
c. penilaian kinerja PTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;
b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;
d. waktu dan tempat pelayanan; dan
e. tingkat risiko kegiatan usaha.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara periodik.
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, paling sedikit:
a. konsultasi teknis jenis layanan Perizinan Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara interaktif.
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan Dinas.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Dinas harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit, meliputi:
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, paling sedikit berupa:
a. koneksi internet;
b. pusat data dan server aplikasi;
c. alat komunikasi; dan
d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Dinas harus didukung oleh aparatur sipil negara yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja Dinas.
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada Dinas harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi.
(3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah pada Dinas dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas.
Dinas dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi:
a. hubungan kerja Dinas dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS;
b. hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah yang menangani urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota lain dalam Provinsi Jawa Tengah; dan
c. hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.
(1) Hubungan kerja Dinas dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan
e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha.
(1) Hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing- masing;
b. verifikasi Perizinan Berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
(1) Penyelenggaraan perizinan berusaha harus melakukan SKM untuk mengukur mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(2) SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) SKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei internal dan/atau eksternal.