Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka kewenangan penerbitan perizinan dilaksanakan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction