Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;
b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;
c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;
d. waktu dan tempat pelayanan; dan
e. tingkat risiko kegiatan usaha.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. pertemuan.
(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah teknis secara periodik.
Your Correction
