Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kerja Dinas dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan pelaksanaan Perizinan Berusaha; b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha; c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha.
Your Correction