Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada Dinas harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi.
(3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah pada Dinas dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas.
Your Correction
