Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada Dinas harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi. (3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah pada Dinas dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas.
Your Correction