Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan Dinas. (2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction