Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan Dinas.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction
