Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Dinas dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. penyuluhan kepada masyarakat;
e. pelayanan konsultasi; dan
f. pendampingan hukum.
Your Correction
