Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
Dinas dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi:
a. hubungan kerja Dinas dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS;
b. hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah yang menangani urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota lain dalam Provinsi Jawa Tengah; dan
c. hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.
Your Correction
