Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi: a. hubungan kerja Dinas dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS; b. hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah yang menangani urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota lain dalam Provinsi Jawa Tengah; dan c. hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.
Your Correction