Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. (2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. menerima permintaan layanan informasi; dan b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
Your Correction