Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
Your Correction
