Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
