Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing- masing; b. verifikasi Perizinan Berusaha; c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
Your Correction