Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing- masing;
b. verifikasi Perizinan Berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
Your Correction
