Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada Dinas dikenakan retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dinas tidak dibebani target penerimaan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
