1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Bupati adalah Bupati Sanggau.
3. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
5. Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
6. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
7. Orang Terlantar adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
8. Pergelandangan adalah suatu tindakan pengembaraan yang dilakukan oleh individu dan/atau sekelompok orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu, serta hidupnya berpindah-pindah di tempat umum.
9. Pengemisan adalah suatu tindakan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
10. Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, yang selanjutnya disingkat PGOT, adalah kelompok masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial, yaitu seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/ ketertinggalan, bencana alam atau bencana sosial, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
11. Penanggulangan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, yang selanjutnya disebut Penanggulangan PGOT adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan/atau kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap pengemis, gelandangan dan orang terlantar.
12. Seleksi adalah proses dasar penetapan kualifikasi tindakan selanjutnya terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar sebagai upaya penanggulangan sesuai dengan tahapan didalam peraturan perundang-undangan.
13. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
14. Balai Rehabilitasi Sosial adalah lembaga pelayanan sosial yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan refungsionalisasi serta pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15. Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar Psikotik, yang selanjutnya disebut PGOT Psikotik adalah pengemis, gelandangan dan orang terlantar yang mengalami gangguan jiwa.