Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam Penanggulangan PGOT dapat dilakukan melalui:
a. mencegah terjadinya Pengemisan dan Pergelandangan di lingkungannya;
b. mencegah dijadikannya tempat-tempat tertentu untuk melakukan kegiatan Pengemisan dan Pergelandangan;
c. memberikan peringatan kepada setiap orang atau kelompok agar tidak melakukan Pengemisan dan Pergelandangan;
d. melaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial atau ketertiban umum, apabila diduga telah atau akan terjadi perbuatan yang dikategorikan Pengemisan dan Pergelandangan serta apabila mengetahui keberadaan PGOT; dan
e. melaksanakan upaya penjangkauan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Your Correction
