Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam upaya Penanggulangan PGOT dapat dilakukan secara perorangan, kelompok dan/atau organisasi. (2) Peran serta masyarakat berupa pemberian uang dan/atau barang dapat disalurkan melalui lembaga/badan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction