Correct Article 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Current Text
(1) Setiap orang atau kelompok yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang atau kelompok yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), diancam pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Your Correction
