Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya reintegrasi sosial dilakukan melalui: a. bimbingan resosialisasi; b. koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain dalam provinsi; c. pemulangan; dan d. bimbingan lanjutan.
Your Correction