Correct Article 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Current Text
(1) Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
d. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e. memeriksa tanda pengenal yang bersangkutan, buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
h. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
i. menghentikan penyidikan; dan/atau
j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, berada dibawah koordinasi penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan dalam hukum acara pidana.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hukum Acara Pidana.
Your Correction
