Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penampungan sementara untuk diseleksi dan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum.
Your Correction