Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Current Text
(1) PGOT eks psikotik yang telah selesai menjalani rehabilitasi kejiwaan diberikan pelayanan lanjutan berupa Rehabilitasi Sosial.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau dapat bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial penyandang disabilitas mental.
Your Correction
