Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PGOT eks psikotik yang telah selesai menjalani rehabilitasi kejiwaan diberikan pelayanan lanjutan berupa Rehabilitasi Sosial. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau dapat bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial penyandang disabilitas mental.
Your Correction