Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan kegiatan Penanggulangan PGOT dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction