Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 27 Desember 2019 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 27 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 NOMOR 9. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: ( 9 )/( 2019 ) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM BAMBANG, S.H., M.Hum. Penata NIP 19821026 201001 1 010
Your Correction