Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan PGOT. (2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk tim.
Your Correction