Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan PGOT.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk tim.
Your Correction
