Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN PENGEMIS, GELANDANGAN DAN ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal PGOT berdasarkan hasil identifikasi, diindikasikan mengalami gangguan jiwa dilakukan rehabilitasi kejiwaan yang dilakukan oleh: a. rumah sakit Daerah; b. rumah sakit jiwa lainnya; atau c. pihak lain yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Your Correction