Article 2
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas :
a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik;
b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah / janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau masyarakat; dan
d. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna.
(2) Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD.
(3) Dalam melaksanakan penyidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.