Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas : a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah janji dan Kode Etik; b. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah / janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD; c. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau masyarakat; dan d. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna. (2) Tugas Badan Kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan , citra dan kredibilitas DPRD. (3) Dalam melaksanakan penyidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Your Correction