Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran Ringan adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut : a. Tidak mengandung pelanggaran hukum; b. Tidak menghadiri rapat yang merupakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa keterangan; c. Menyangkut etika pribadi dan keluarga; d. Menyangkut tata tertib yang tidak diliputi media massa. (2) Pelanggaran sedang adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut : a. Mengandung pelanggaran hukum; b. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh Badan Kehormatan; c. Mengulangi ketidak hadiran dalam rapat yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangannya sebanyak 6 (enam)kali berturut-turut tanpa keterangan setelah sebelumnya mendapat sanksi ringan; d. Menyangkut pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik. (3) Pelanggaran berat adalah pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut : a. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh Badan Kehormatan; b. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur DPRD; c. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah; d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat sebagai calon anggota yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemilihan umum Anggota DPR, DPD dan DPRD; e. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur DPRD; f. Tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana; dan g. Terbukti melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Your Correction