Correct Article 15
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Anggota yang dinyatakan melanggar Kode Etik dikenai sanksi berupa :
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau tertulis;
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau Pimpinan alat kelengkapan DPRD; dan
c. Sanksi berat denganpemberhentian sementara paling sedikit 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Your Correction
