Correct Article 22
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan seseorang berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.
(2) Sebelum memberikan keterangan, Ahli harus bersumpah atau berjanji sesuai dengan ajaran agamanya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya berdasarkan keahliannya.
(3) Keterangan Ahli yang dapat dijadikan alat bukti, adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan Badan Kehormatan.
Your Correction
