Correct Article 17
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Persidangan Badan Kehormatan dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam pemeriksaan kasus kesusilaan atau menyangkut rahasia negara, maka persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.
(2) Pemeriksaan dalam persidangan terhadap pengadu atau pelapor, teradu atau terlapor dan saksi-saksi, dilakukan secara terpisah, dalam waktu yang berbeda.
(3) Pemeriksaan terhadap teradu atau terlapor dilakukan setelah pemeriksaan terhadap pengadu atau pelapor dan saksi-saksi.
Your Correction
