Correct Article 8
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal pengadu tidak dapat menulis, pengaduan dapat disampaikan secara lisan.
(2) Dalam hal pengaduan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretariat DPRD menuliskan pengaduan lisan tersebut.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan kepada Pengadu, dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pengadu.
Your Correction
