Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persidangan diawali dengan pembacaan pengaduan atau laporan tentang adanya dugaan pelanggaran. (2) Persidangan selanjutnya meminta keterangan dari pengadu atau pelapor, teradu atau terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. (3) Persidangan Badan Kehormatan sampai dengan pengambilan keputusan, paling lama 60 (enam puluh) hari.
Your Correction