Correct Article 21
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Alat bukti surat adalah surat yang dibuat dalam bentuk resmi, atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah jabatan atau yang dibuat menurut peraturan perundang-undangan atau surat lain yang dibuat oleh para pihak dan menunjukan adanya suatu hubungan hukum tertentu.
(2) Surat yang dapat dijadikan alat bukti yang sah adalah surat yang diperoleh dalam persidangan Badan Kehormatan.
Your Correction
