Correct Article 16
PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Persidangan atas dugaan pelanggaran yang diadukan atau dilaporkan, dilakukan dalam sidang Badan Kehormatan.
(2) Pengambilan keputusan sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) orang anggota yang salah satunya Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan.
(3) Dalam hal yang diperiksa adalah anggota Badan Kehormatan yang diduga melakukan pelanggaran, maka kuorum sidang dikurangi anggota yang dimaksud.
(4) Sidang Badan Kehormatan dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan dan apabila Ketua Badan Kehormatan berhalangan hadir, maka sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan.
(5) Apabila Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan berhalangan hadir atau mereka
sendiri yang diperiksa sebagai teradu atau terlapor, maka sidang dipimpin oleh salah seorang dari anggota Badan Kehormatan yang ditentukan secara musyawarah.
(6) Dalam setiap persidangan Badan Kehormatan, dibuat Berita Acara Pemeriksaan.
(7) Dalam melaksanakan persidangan, Badan Kehormatan dapat didampingi ahli Independen.
Your Correction
