Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 104 Tahun 2022 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 104 TAHUN 2022 TENTANG TATA BERACARA BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesimpulan sidang Badan Kehormatan, berupa keputusan. (2) Keputusan Badan Kehormatan dapat berupa telah terjadi atau tidak terjadi Pelanggaran. (3) Apabila Kesimpulan sidang menyatakan bahwa teradu atau terlapor terbukti bersalah melakukan Pelanggaran, maka Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi.
Your Correction